
Kekerasan terhadap anak kian brutal dan mengerikan. Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh empat orang laki-laki. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan secara bergilir di dalam truk di kawasan dermaga 3 Pelabuhan Teluk Bayur.
Keempat tersangka berprofesi sopir truk. Antara lain berinisial RS, 29, warga Kompleks Gery Permai, Kelurahan Padangsarai, Kecamatan Kototangah, RFN, 19, warga Kampung Jua, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung.
Dua tersangka lainnya berinisial BA dan MR, keduanya diketahui masih berusia di bawah 18 tahun atau masih dalam pengawasan hukum. Keempat tersangka telah ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. “Kejadian ini sangat menggores hati kita karena korban anak perempuan berumur 13 tahun.
Jadi korban perbuatan asusila empat tersangka secara bergantian,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra saat jumpa pers, Rabu (9/3) di Mapolresta Padang.
Menurut Imran, pencabulan berawal saat korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD dibawa tersangka R dari daerah Batang Anai, Kabupatan Padangpariaman ke Pelabuhan Teluk Bayur memuat barang turun dari kapal untuk dibawa ke luar kota.
“Dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur diiming-imingi uang. Sesampai di sana, sambil menunggu muatan masuk dalam truk, korban ini dari Senin malam (7/3) sampai Selasa pagi (8/3) digilir empat tersangka ini di atas truk,” sebut Imran.
Pencabulan pertama dilakukan tersangka RS Senin malam (7/3) sekitar pukul 19.00. Setelah selesai, korban lalu dibawa tersangka RFN ke truk yang lain. Tersangka RFN lalu melakukan pencabulan.
“Setelah mencabuli, kedua tersangka RS dan tersangka RFN ini, masing-masing memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban. Selesai sekitar jam 12 malam, korban dibawa lagi tersangka BA ke mobilnya,” ujar Imran.
“Tapi malam itu korban tertidur di dalam truk. Pagi-pagi bangun, dicabuli lagi oleh tersangka BA ini. Kemudian setelah selesai dibawa lagi ke temannya satu lagi yakni tersangka MR jam 9 pagi. Dicabuli lagi. Kedua tersangka ini mengancam dan memaksa,” tambah Imran.
Eks Kapolres Dharmasraya ini menyampaikan, kasus pencabulan ini terungkap dari orangtua korban yang kehilangan anaknya setelah sehari semalam tidak pulang ke rumah.
“Orangtua korban mencari anaknya di lingkungan sekitar rumah. Dapat informasi bahwa tersangka RS yang membawa anaknya. Tersangka RS dan RFN kenal korban karena korban sering bermain di lingkungan tempat mangkal truk-truk di daerah Batang Anai,” sebut Imran.
Setelah mendapat informasi, orang tua korban lantas berusaha memancing tersangka RS agar memberikan informasi dimana keberadaan anaknya. Keempat tersangka lalu membawa korban ke Batang Anai.
“Korban diterima orangtuanya. Saat itu orangtuanya belum tahu sudah dicabuli para tersangka. Kemudian orangtua bertanya apa yang telah terjadi, anaknya lalu menyampaikan kejadian yang dialami dirinya yang telah dilakukan empat tersangka,” tutur Imran.
Lantaran kejadian pencabulan terjadi di kawadan Pelabuhan Teluk Bayur, orangtua korban lalu melapor ke Polresta Padang. Tak lama usai menerima laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap empat tersangka.
Dari penangkapan, turut diamankan barang bukti uang masing-masing senilai Rp 50 ribu yang diberikan tersangka RS dan tersangka RFN kepada korban, HP dan pakaian. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Khusus tersangka yang masih di bawah umur akan tetap diproses dengan sistem peradilan anak sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Keempat tersangka kini sedang diproses secara hukum di Polresta Padang. Sementara korban sudah ditangani Unit PPA. Nanti kita akan koordinasi dengan dinas terkait agar korban bisa ditangani secara khusus oleh dinas terkait di Pemko Padang,” ucap Imran.
Lebih lanjut Imran mengimbau masyarakat terutama para orangtua untuk waspada dan mengawasi anak. “Kita harus waspada anak-anak kita. Ini predator anak gentayangan,” tutup Imran. (idr)