50 RTLH Akan Dibedah Tahun Ini

10
BUTUH PERHATIAN: Salah satu rumah warga di Tunggulhitam yang membutuhkan perhatian dari pemerintah agar segera dibedah, Kamis (9/3).(RIAN AFDOL/PADEK)

Dinas Perumahan dan Permukiman Penduduk Kota Padang berencana akan melakukan bedah atau renovasi terhadap 50 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di Kota Padang. 50 unit RTLH tersebut masuk ke dalam 8.396 unit RTLH yang telah didata oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Penduduk Kota Padang.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Penduduk Kota Padang, Raf Indria kepada Padang Ekspres mengatakan bahwa masih terdapat banyak rumah masyarakat di Kota Padang yang masuk kategori RTLH. ”Jumlah RTLH di Kota Padang per awal tahun 2023 tercatat sebanyak 8.396 unit rumah,” katanya.

Sementara itu, untuk target perbaikan RTLH di tahun 2023 ini, Dinas Perumahan dan Permukiman Penduduk Kota Padang menargetkan akan ada 50 unit rumah yang akan diperbaiki menggunakan dana APBD dengan total masing masing Rp 50 juta per rumah.

Lebih lanjut ia menyampaikan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan RLTH ini adalah masyarakat yang kurang mampu, berpenghasilan rendah, kondisi rumah yang hanya satu dan dengan kondisi atap lantai dan dinding tidak layak.

“Kemudian rumah ini harus menggunakan tanah hak milik, bukan punya orang atau rumah sewaan atau tanah kaum dan juga bukan tanah sengketa,” jelasnya.

Kemudian, pemilik rumah harus memenuhi persyaratan tersebut guna mendapatkan bantuan bedah rumah atau perbaikan rumah tidak layak miliknya kepada Pemko Padang dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.

“Pemilik rumah harus memenuhi persyaratan seperti adanya surat keterangan tidak mampu, surat berpenghasilan rendah, foto rumah, dan juga dokumen dokumen pendukung lainnya yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Menurutnya, kategori rumah yang masuk ke dalam RTLH adalah dengan kondisi dinding yang tidak layak atau bolong, lantai yang terbuat dari tanah atau hanya dicor, lalu atap yang sudah bolong, dan lain sebagainya selanjutnya kondisi kemiringan rumah yang tidak boleh lebih dari 30 derjat. Lalu ukuran rumah dengan ukuran enam kali enam atau juga bisa lebih dengan kondisi yang buruk.

Baca Juga:  Diduga Tawuran, Belasan Remaja Diamankan

Terpisah, salah seorang warga yang tinggal Tunggulhitam, Yusnizar, 54, kepada Padang Ekspres mengatakan bahwa rumahnya yang berada di kawasan sungai dengan kondisi atap yang kurang layak mengaku belum pernah menerima bantuan.

“Kami selama tinggal di sini dan membeli rumah ini belum pernah mendapatkan bantuan meskipun ini rumah kami sendiri dan apa adanya. Dengan kondisi dinding yang sudah mulai rapuh dan juga kondisi atap yang sudah ada bolong bolongnya, tentu berharap pemerintah dapat membantu kami untuk memperbaiki rumah kami,” katanya.

Ia mengatakan, dalam beberapa tahun lalu tetangganya mendapatkan bantuan bedah rumah namun dirinya tidak mendapatkan bantuan tersebut lantaran tidak mengetahui persyaratan yang dibutuhkan dalam mengambil bantuan bedah rumah ini.

Kemudian, ia juga menyinggung pemerintah yang kurang memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat yang tahu saja yang bisa mendapatkan bantuan bedah rumah ini.

“Kalau beberapa tahun lalu saya tidak mengetahui persyaratannya, tiba-tiba tetangga saya yang berada sekitar 10 rumah dari sini mendapatkan bantuan tersebut dan baru diketahui oleh saya sendiri. Namun tetangga saya itu tidak memberitahukan kepada orang lain mungkin karena takut bantuan yang akan ia dapatkan tidak didapatkannya lagi,” tuturnya.

Selanjutnya, ia berharap agar pemerintah dapat memberikan informasi kepada masyarakat baik informasi melalui kelurahan dan berbagai tempat lainnya dan juga terutama di media sosial agar dapat diakses oleh masyarakat Kota Padang dan juga diurus persyaratannya. (cr5/cr9)