Berdiri di Atas Trotoar, Lapak PKL Dibongkar

18
PENERTIBAN: Personel Satpol PP Kota Padang membongkar lapak PKL yang berdiri di atas trotoar di kawasan Padang Timur, kemarin.(IST)

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan dan membongkar lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar di sejumlah lokasi di Kecamatan Padang Timur, kemarin.

Infomasi yang dihimpun Padang Ekspres, diketahui lapak milik PKL tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pengawasan terhadap fasilitas umum yang diperuntukkan masyarakat umum ini, dilakukan secara rutin dan bertahap terhadap lokasi yang diduga sering terjadinya pelanggaran Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dimana PKL dilarang membuka usaha dan berjualan di luar tempat khusus yang diperuntukkan untuk itu.

Ia menambahkan, personelnya melakukan penyisiran dan pengawasan di beberapa titik lapak PKL yang berada di kawasan Kecamatan Padang Timur.

“Kami bersama pihak Kecamatan Padang Timur melakukan penertiban terhadap PKL yang memakai fasilitas umum di jalan Proklamasi dan jalan Perintis Kemerdekaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Vaksin Massal Rabies Bakal Digelar Lagi

Mursalim menambahkan, dalam penertiban kali ini petugas melakukan penyitaan terhadap, tenda, gerobak, meja serta terpal milik PKL.

“Karena sudah sering diingatkan secara persuasif dan humanis, namun pedagang tidak pernah mengindahkan, maka kita lakukan penyitaan terhadap barang milik PKL, yang nantinya akan kita lakukan tindak pidana ringan (tipiring),” tambah Mursalim. (cr5)