Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 telah dilakukan tahap satu atau dilimpah dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menyebut, tahap satu telah dilakukan saat hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran Idul Fitri 1443 H yakni Senin (9/5).
“Sesuai target kita, setelah Lebaran kita limpahkan. Jadi Senin kemarin (9/5) berkas telah diterima JPU dan telah diteliti,” ungkap Therry kepada Padang Ekspres, Rabu (11/5).
Setelah diteliti, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini, berkas lalu dikembalikan lantaran ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. “Jadi sekarang penyidik masih melengkapinya,” ungkap Therry.
Lebih lanjut Therry menyebut, proses melengkapi berkas ditargetkan rampung dalam pekan ini. “Usai berkas dinyatakan lengkap maka akan segera kita lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur Therry.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua I KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 15 dan jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang beralasan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, kerugian kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 3.117.000.000. “Kerugian negara Rp itu sudah final. Suratnya sudah kita terima dari BPK Provinsi,” ucap Therry. (idr)