PPKM Darurat: Pintu Masuk Kota Padang Disekat, Kantor Nonesensial WFH

237

Pemerintah Kota Padang memberlakukan penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 13-20 Juli 2021. Kendaraan yang akan masuk-keluar Kota Padang diperiksa.

“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7/2021).

Penyekatan dilakukan di setiap titik masuk Kota Padang. Posko dibangun di titik masuk Kota Padang. Seperti di Kayu Kalek Lubuk Buaya, Anak Aie Bypass, Lubuk Peraku, di pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.

“Seperti tahun sebelumnya, kita aktifkan lagi pos di perbatasan masuk Kota Padang,” jelas Hendri Septa.

Pos perbatasan dijaga oleh TNI/Polri serta ASN Pemko Padang. Kendaraan yang masuk diperiksa. Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor nonesensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya.

“Sedangkan masyarakat yang diperkenankan masuk Kota Padang dengan persyaratan menunjukkan kartu vaksin, bukti negatif tes PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1, dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya,” kata Hendri Septa.

Baca Juga:  Semata Jilid III Dimulai, 11 Rumah Warga Tak Mampu Bakal Dibedah

Selain menyekat perbatasan masuk Padang, Pemko Padang mulai Selasa (13/7/2021), juga meminta seluruh aktivitas perkantoran nonesensial ditutup atau melakukan ‘work from home’ (WFH) 100 persen.

“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran nonesensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai besok,” ujar wali kota asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bekerja dari rumah diberlakukan di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor nonesensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH.

Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

“Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen,” sebut Hendri Septa.

Dijelaskan Wali Kota Padang, WFH bagi perkantoran dilakukan mulai 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran nonesensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenakan sanksi. Sanksi tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021.(esg/idr)