Praktik mesum di kos-kosan makin marak. Beberapa minggu terakhir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang rutin menggelar penertiban terhadap kos-kosan dan penginapan di Kota Padang.
Hampir setiap penertiban, petugas menemukan dan mengamankan pasangan tanpa hubungan pernikahan berada di dalam kos-kosan dan penginapan.
Menanggapi maraknya kasus yang menjurus ke perbuatan asusila tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pihaknya akan kembali mentelaah ulang peraturan daerah (perda) yang dapat memberikan sanksi tegas kepada pemilik kos-kosan dan penginapan, sehingga dapat menimbulkan efek jera untuk kasus serupa di Kota Padang.
“Kita akan duduk bersama dengan stakeholders dan ninik mamak terkait persoalan kos-kosan yang meresahkan masyarakat ini. Kita akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik kos-kosan, losman, dan penginapan yang membiarkan hal tersebut terjadi,” katanya usai sidang Paripurna di Kantor DPRD Kota Padang Sabtu (12/3) Malam.
Ia menambahkan, sanksi yang memberikan efek jera akan diupayakan oleh Pemko Padang agar hal serupa tidak menjamur di Kota Padang. “Denda dengan biaya jutaan rupiah, atau bahkan penyegelan kos-kosan akan kita upayakan demi mengantisipasi hal tersebut. Mudah-mudahan hal tersebut didukung oleh seluruh stakeholders. Karena itu, perlu ada pembaharuan terhadap peraturan kami yang sudah ada saat ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri di kawasan Sungaibangek, Kecamatan Kototangah pada Jumat (10/3).
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, kronologi pasangan bukan muhrim itu diamankan berawal dari kecurigaan warga setempat terhadap gerak-gerik perempuan berinisial IA, 24, yang kedapatan membawa teman prianya, DO, 28, ke kos-kosannya. Padahal kos-kosan tersebut adalah kos-kosan khusus perempuan.
Sekitar pukul 23.00, RT bersama warga setempat melakukan penggerebekan. Didapati IA dan DO sedang mojok di lokasi yang minim penerangan di belakang kos-kosan tersebut. Setelah diamankan, Ketua RT dan warga setempat membawa pasangan tersebut ke Polsek Kototangah. Selanjutnya dari pihak kepolisian diserahkan ke Satpol PP.
“Kasi Linmas Yapril Azda, lalu menjemput pasangan yang tertangkap oleh warga ini ke ke Polsek Kototangah. Di Mako Satpol PP, pasangan ini diproses oleh pihak PPNS,” jelas Mursalim.
Dengan adanya kejadian tersebut, Mursalim mengimbau kepada pemilik usaha kos-kosan agar dilakukan pengawasan kepada penghuni kos sehingga hal-hal yang bisa saja merusak dan tindakan yang tidak bagus bisa dicegah,” Bersama-sama kita jaga dan lakukan pengawasan sehingga menghindari dari perbuatan maksiat,” imbau Mursalim. (cr1)