
Setiap orang yang ber-KTP non-Padang yang tidak memiliki urusan bersifat krusial akan dilarang memasuki wilayah Kota Padang oleh petugas di Pos Check Point perbatasan. Mereka akan diminta putar balik ke daerah asal.
Aturan tersebut diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Pasalnya, orang yang akan memasuki wilayah Kota Padang diprediksi meningkat jelang Lebaran Idul Fitri, sementara kasus positif terus menunjukkan tren peningkatan dan Kota Padang berstatus zona merah penularan Covid-19.
“Kalau tidak ada kepentingan untuk ke Padang, akan disuruh putar balik. Kita ingin menghentikan penyebaran Covid-19 selama PSBB tahap kedua ini. Dan aturan ini juga untuk antisipasi banyaknya orang yang datang ke Padang jelang Lebaran,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Barlius kepada Padang Ekspres, kemarin (11/5/2020).
Dia menjelaskan, setiap orang tidak ber-KTP Padang yang diminta untuk putar balik ke daerah masing-masing jika tidak ada urusan penting, sebetulnya agar terhindar dari penularan Covid-19. Sebab Kota Padang berstatus zona merah.
“Sudah banyak yang disuruh putar balik oleh petugas. Sabtu kemarin saja ada sebanyak 162 unit, hari Minggu 240 unit, lalu Senin sebanyak 112 unit angkutan umum, travel, dan mobil masyarakat baik non-KTP Padang atau ber-KTP Padang yang telah disuruh putar balik karena tidak ada urusan penting ke Kota Padang,” paparnya.
Sebaliknya, sambung Barlius, jika memang ada urusan yang sangat penting sehingga kalau tidak ke Kota Padang akan menimbulkan masalah baru, misal ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, akan diizinkan petugas pos cek perbatasan dengan syarat harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan meninggalkan KTP di pos cek perbatasan.
“Kita jamin KTP mereka tidak hilang karena ada petugas yang menjaga itu. Petugas di pos perbatasan ada sekitar 17 sampai 20 orang. Mereka bertugas dengan sistem shift, shift pagi dari pukul 07.00-15.00, shift siang dari pukul 15.00-23.00, shift malam dari pukul 23.00-07.00,” jelasnya.
Lebih lanjut Barlius menyampaikan, ada puluhan orang ber-KTP Padang yang diizinkan petugas pos cek perbatasan lantaran memiliki urusan yang sangat penting.
“Kepentingannya melihat rumah dan keluarga di Padang. Kita izinkan dan beri waktu tergantung jarak antara pos cek perbatasan dengan alamat rumahnya, bisa satu jam atau dua jam, paling lama satu hari,” sebut Barlius. (i)