Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera menyiapkan dakwaan untuk tersangka J, 69, dan R, 23, kakek dan paman yang diduga telah melakukan pencabulan dua cucu kandungnya yang masih di bawah umur.
Penyusunan dakwaan dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian, Senin (13/12).
“Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan untuk perkara ini,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera.
Dia menerangkan berdasarkan berkas, kedua tersangka dijerat atas kasus persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur dengan pasal 81 ayat (3) jo 76 E jo 82 ayat (2) tentang perlindungan anak.
“Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah. Untuk tersangka J, berkas kasusnya ditangani JPU Dewi Elvi Susanti, sementara R ditangani JPU Voni Amedya Putri,” papar Budi.
Budi menargetkan pihaknya akan melimpahkan perkara pencabulan yang terungkap Selasa (16/11) ini ke pengadilan pekan depan. Sehingga kasus bisa segera disidang. Seperti diketahui, kasus pencabulan ini terjadi di Kompleks Cendana Mataair, Kelurahan Mataair, Kecamatan Padang Selatan.
Kasus ini terungkap, Selasa (16/11) setelah salah seorang tetangga korban melapor ke Mapolresta Padang. Para tersangka yang tidak keluarga korban sendiri melakukan pencabulan berulang kali di rumahnya.
Dua pelaku lain yang juga terlibat yakni tetangga korban dan teman dari tersangka R, 23, yang diketahui merupakan paman korban masih menjadi buronan. (idr)