Lima tersangka diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tak berkutik saat diringkus Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang.
Kelima tersangka antara lain berinisial R, 31, RST, 36, M, 20, KH, 19, dan RS, 21. Kelima tersangka yang merupakan warga Kota Padang ini diringkus Minggu malam (16/1) sekitar pukul 23.00.
Kasatres Narkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kelima tersangka diringkus di kawasan Kelurahan Kubu Dalam Parakkarakah, Kecamatan, Padang Timur.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka R dan tersangka RST sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua tersangka itu ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,51 gram. Satu set bong atau alat hisap terbuat dari botol minuman yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek.
Lalu satu mances atau korek api gas yang terpasang jarum dan satu unit HP lipat merk Samsung warna putih. “Setelah itu kita lakukan pengembangan dengan cara memancing memakai kedua tersangka, lalu ketiga tersangka M, KH, dan RS berhasil kita tangkap,” ungkap Dedy.
Dari penangkapan tersangka M, KH, dan RS ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dan dua unit HP.
Dedy mengatakan, hasil interogasi, kelima tersangka saling kenal. Mereka berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar yang telah lama menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Padang.
“Para tersangka kini sedang kita proses secara hukum. Mereka dijerat Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Dedy. (idr)