Sekolah berasrama atau boarding school yang siswanya telah berada di dalam asrama dibolehkan tetap melaksanakan proses pembelajaran tatap muka. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada masa PPKM Level 4.
Surat edaran yang diterbitkan Senin (16/8) itu menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Padang tentang PPKM Level 4 untuk pencegahan pandemi Covid-19 yang akan berlangsung hingga Senin (23/8) mendatang.
“Jadi, untuk sekolah berasrama, atau boarding school yang siswanya telah berada di dalam asrama boleh tetap melaksanakan proses pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya kepada Padang Ekspres, Rabu (18/8).
Habibul melanjutkan, jika ada aktivitas yang terpaksa dilakukan di luar asrama, maka pihak boarding school harus memastikan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar dalam keadaan sehat dan telah melalui proses protokol kesehatan.
“Sebaliknya, jika siswa boarding school itu belum datang ke asrama, maka kedatangannya ditunda dulu dan mengikuti proses pembelajaran secara online atau daring sampai masa berlaku PPKM berakhir,” ucapnya.
Di sisi lain, untuk sekolah yang tidak berasrama, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring yang disesuaikan dengan jadwal pelajaran yang berlaku di sekolah.
Para guru diminta tetap hadir sesuai jadwal pelajaran di sekolah dalam mempersiapkan perangkat mengajar daring dan pelaksanaan pembelajaran daring dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah.
Hal ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada peserta didik. “Tenaga kependidikan seperti tata usaha, oparator, pustakawan dan penjaga sekolah juga tetap hadir di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucap Habibul.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan rapat, workshop, lokakarya dan pertemuan orang tua siswa yang dilaksanakan dalam ruangan dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (idr/eni)