Kota Padang merupakan salah satu daerah dengan kasus rabies tertinggi di Sumbar. Beranjak dari itu, Pemko Padang berupaya menekan angka penularan penyakit rabies dengan menyediakan vaksin rabies gratis kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera.
“Kita menyediakan 2 ribu vaksin rabies gratis,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat, Minggu (18/10). Dijelaskan, setiap Minggu, Dinas Pertanian Kota Padang menempatkan posko vaksin rabies gratis di pelataran halaman GOR H Agus Salim (GHAS).
Di posko tersebut, masyarakat bisa mendatangi posko dengan membawa hewan peliharaan mereka untuk disuntik dengan vaksin rabies. “Bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin rabies tersebut silakan datangi posko kami di GOR H. Agus Salim,” ujar Syahrial Kamat.
Dia mengungkapkan penyediaan 2 ribu vaksin rabies gratis tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus rabies pada hewan-hewan peliharaan di Kota Padang. Untuk kasus rabies, Provinsi Sumbar masuk 10 besar provinsi di Indonesia yang memiliki angka kasus tinggi virus rabies pada hewan peliharaan maupun liar.
“Nah, untuk mencegah dan mengatasi hal itu maka kami sediakan 2 ribu vaksin rabies gratis kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan atau pun hewan liar yang ditemukan,” jelasnya.
Syahrial menyebutkan, khusus di Kota Padang, kasus hewan yang terinfeksi rabies dan menggigit manusia sejak Januari 2020 sampai saat ini tercatat ada sekitar 60 kasus. “Jadi yang kami antisipasi itu adalah kasus gigitan hewan yang terkena rabies kepada manusia. Untuk itu kami gencarkan pemberian vaksin rabies ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebenarnya kegiatan pemberian vaksin rabies gratis tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2020. Karena banyaknya masyarakat yang belum tau, makanya Dinas Pertanian Kota Padang melakukan jemput bola dengan mendirikan posko di pusat keramaian. “Vaksin rabies gratis itu sebenarnya telah kami mulai sejak awal tahun. Namun, karena tidak banyak masyarakat yang mengetahui dan datang ke Dinas Pertanian, maka kami tempatkan posko di kawasan GOR H. Agus Salim Padang,” tuturnya.
Penyediaan vaksin rabies gratis di GOR H. Agus Salim akan dilakukan sampai akhir bulan Oktober 2020 dan diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen tersebut. Syahrial menjelaskan, selain pemberian vaksin rabies di kawasan GOR H. Agus Salim Padang, pihaknya juga menerima permintaan dari masyarakat yang ingin hewan-hewan di kompleks atau perumahan mereka diberikan vaksin rabies.
Petugas dari Dinas Pertanian Kota Padang akan mendatangi komplek atau perumahan yang meminta vaksin rabies minimal untuk 10 ekor hewan. “Di perumahan kan banyak hewan peliharaan dan liar, jika ingin divaksin, maka tinggal menghubungi Dinas Pertanian,” jelasnya.
Syahrial mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk selalu memperhatikan kondisi hewan mereka terutama dari gejala virus rabies. ”Kami menyarankan kepada pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksin rabies kepada hewan peliharaan mereka secara berkala,” tukasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setko Padang, Edi Hasymi mengatakan Pemko Padang berupaya menekan angka penularan penyakit rabies dengan menyusun Ranperda tentang Penanganan dan Pengendalian Rabies. Dimana Ranperda tersebut sudah disampaikan ke DPRD Padang untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, tingginya kasus gigitan rabies di Kota Padang tidak terlepas dari masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya rabies atau penyakit rabies. Selain itu juga kurangnya sosialisasi ataupun edukasi kepada masyarakat terkait penyakit rabies ini.
Padahal rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies baik melalui hewan liar maupun peliharaan masyarakat.
Ranperda ini mengatur antara lain kewenangan pemerintah daerah, pemeliharaan hewan penularan rabies, pencegah rabies, penanggulangan rabies, kewajiban dan larangan serta pembinaan dan pengawasan. Tak hanya itu, ranperda tersebut juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang memelihara dan menelantarkan hewan terindikasi rabies. Maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta. (a/eri)