
Dalam rangka memberikan kemudahan, pelayanan prima dan cepat serta gratis kepada masyarakat dalam mengurus perizinan dan non-perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang meluncurkan penggunaan aplikasi “SINOPEN” (Sistem Informasi Non Perizinan).
Aplikasi ini diluncurkan oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang, Corri Saidan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Padang, Jumat (18/3).
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Corri Saidan mengatakan aplikasi SINOPEN ini dapat digunakan oleh masyarakat Kota Padang untuk pengurusan surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas.
“Aplikasi SINOPEN ini merupakan aplikasi nonperizinan yang berbasis web, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui melalui link http://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id,” kata Corri Saidan.
Ia menjelaskan, surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas tersebut, sebelumnya diproses di Kantor Kesbangpol Kota Padang. Terhitung tanggal 3 Januari 2022 non perizinan tersebut dikelola di DPMPTSP Kota Padang.
Ini berdasarkan aturan yang ada, dimana Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang PTSP dijelaskan bahwa perizinan dan non-perizinan didelegasikan oleh Wali Kota kepada DPMPTSP.
Maka oleh karena itu, secara bertahap perizinan-perizinan yang ada di OPD-OPD sudah didelegasikan kepada DPMPTSP. Seperti halnya surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas ini.
Jadi untuk mendapatkan surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas, masyarakat tidak perlu datang ke MPP, cukup mendaftar dari rumah dan cetak dokumen izin penelitiannya sendiri melalui akunnya masing-masing.
Launching ini juga bertepatan dengan salah satu inovasi yang ada di DPMPTSP yakni MPP Indah, izin mudah dan UMKM berkah.
“Kita berharap dengan adanya aplikasi ini, mahasiswa dan bapak/ibuk yang melakukan penelitian dapat terbantu. Karena tidak perlu datang lagi ke Kesbangpol atau MPP, sebab bisa dicetak di tempat masing-masing,” jelas Corri.
Menurutnya, ini salah satu bentuk pelayanan dari Pemko Padang kepada masyarakat dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan prima, khususnya terkait pelayanan perizinan melalui DPMPTSP.
Fungsional Analis Kebijakan Publik Ahli Madya (Bidang Data IT) Syuhadi menambahkan terhitung sejak bulan Januari sampai Maret 2022, DPMPTSP telah menerima sebanyak 537 surat permohonan rekomendasi izin penelitian. Dimana sebanyak 476 dokumen sudah diterbitkan. (eri)