Aturan Sama, Berlanjut Jadi PPKM Diperketat Sampai Akhir Juli

30
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius.(NET)

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlanjut sampai 31 Juli 2021 di Kota Padang. Namun, status PPKM yang sebelumnya darurat berganti dengan PPKM diperketat kembali.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius kepada Padang Ekspres, kemarin (20/7) mengatakan, penerapan PPKM darurat di Kota Padang resmi berakhir kemarin.

Ia menambahkan, setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi bersama unsur Forkopimda Padang beserta Pemerintah Pusat, maka penerapan PPKM berlanjut sampai 31 Juli mendatang.

“Meskipun berlanjut, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, status PPKM Kota Padang yang sebelumnya darurat, diturunkan menjadi PPKM diperketat, jadi sampai tanggal 31 Juli itu statusnya diperketat,” kata Barlius.

Namun Barlius menuturkan, pada perpanjangan PPKM di Kota Padang sampai 31 Juli tersebut, kegiatan penyekatan di perbatasan Kota Padang tetap dijalankan sehingga pos-pos penyekatan tetap ada di perbatasan.

Selain itu, aturan yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang penerapan PPKM darurat hampir semuanya tidak berubah pada penerapan PPKM perpanjangan tersebut.

Lebih lanjut Barlius menyampaikan, selama penerapan PPKM darurat yang dimulai 13 Juli lalu, hasil evaluasi yang dilakukan belum terjadi penurunan kasus positif Covid-19 yang signifikan di Kota Padang.

Baca Juga:  Stasiun Kereta Api Alai Padang Dilengkapi Ruang Tiketing, Mushalla dan Toilet

Ia menyebutkan, kondisi tersebut disebabkan karena penerapan PPKM darurat yang baru berjalan 7 hari sehingga untuk hasil pasti dari penerapan PPKM tersebut bisa dilihat setelah penerapan PPKM diperpanjang tersebut.

“Meskipun tidak signifikan dalam hal penurunan kasus positif Covid-19, namun berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat, status PPKM di Kota Padang diubah menjadi diperketat,” ujar Barlius.

Diberitakan sebelumnya, Kota Padang resmi menerapkan PPKM darurat dari tanggal 12 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Pelaksanaan PPKM darurat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut Pemko Padang melakukan penyekatan di 4 titik perbatasan dan di sejumlah titik di Kota Padang dalam rangka membatasi mobilitas atau pergerakan manusia.

Pelaksanaan PPKM darurat juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19. SE tersebut juga secara otomatis mencabut SE Wali Kota sebelumnya tentang penerapan pengetatan PPKM Mikro. (adt)