
Menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan pemerintah. Hal itu mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
Mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan, emosi, ekonomi, hingga cara berpikir yang dapat mempengaruhi harmonisasi keluarga sehingga dapat berdampak kepada ketidakharmonisan pernikahan. Akibatnya terjadilah kekerasan dalam rumah tangga.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Eri Sendjaya saat sosialisasi tentang penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi anak dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak sebagai dampak dari maraknya perkawinan usia anak, di Hotel Pangeran Beach, Selasa (21/2).
Ia melanjutkan, perkawinan di usia anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak serta pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya.
Menyadari hal itu, Pemko Padang melalui DP3AP2KB melaksanakan sosialisasi ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya perkawinan usia anak di Kota Padang.
“Upaya preventif harus terus dilakukan kepada masyarakat dengan terus menyosialisasikan dampak dari perkawinan usia anak di masyarakat. Berbagai program bimbingan pascapernikahan juga harus tetap dilakukan,” tuturnya.
Menurutnya, Pemko Padang berusaha memberikan perlindungan maksimal kepada anak korban kekerasan dan juga mencegah anak tidak berkonflik dengan hukum melalui keterlibatan dan peran dari lembaga layanan perlindungan perempuan yang ada.
Untuk itu, keterlibatan masyarakat khususnya keluarga sangat diharapkan. “Keluarga harus mendukung upaya perlindungan, sebab tanpa dukungan keluarga kasus bisa tidak terungkap sehingga anak dan perempuan korban kekerasan semakin menderita,” jelasnya.
“Kita harus mengubah pola pikir dan pola perilaku masyarakat. Karena itu dibutuhkan sinergi antar instansi atau lembaga dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan perkawinan usia anak ini,” tambah Eri Sendjaya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat mengubah norma sosial dan praktik budaya di masyarakat, sehingga kekerasan pada anak dan pernikahan di usia anak dapat dicegah.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kota Padang, Suryani menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak sebagai dampak dari perkawinan usia anak.
Sehingga kasus perkawinan usia anak yang makin marak terjadi dapat ditekan. “Kita berharap terbangun mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi anak-anak yang menjadi korban kekerasan karena dampak dari perkawinan usia anak,” harapnya.
Sosialisasi ini diikuti 100 orang terdiri dari organisasi wanita, lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, ketua TP PKK Padang, ketua TP PKK Kecamatan beserta ketua Pokja I, bundo kanduang, LKAAM, MUI Padang serta berbagai instansi dan lembaga terkait.
Sosialisasi ini mendatangkan fasilitator antara lain Wali Kota Padang, Kakan Kemenag Padang dan Psikolog RS Ahmad Muchtar Bukittinggi Zera Mendoza. (eri)