Nunggak Retribusi, 3 WC Umum Disegel

35
DISEGEL: Petugas Disdag Kota Padang menyegel WC umum yang menunggak retribusi di Pasar Raya Padang, kemarin.(IST)

Tak hanya menyegel toko di sejumlah pasar, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang juga menyegel sejumlah WC umum dan kakus yang menunggak pembayaran biaya retribusi.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, kemarin (21/12) penyegelan dilakukan terhadap WC umum dan kakus yang berada di kawasan Pasar Raya Padang. Penyegelan tersebut dilakukan atas dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala Disdag Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, pengelola toilet atau WC umum di Pasar Raya terbukti menunggak pembayaran biaya retribusi sekitar 3 sampai 4 bulan.

“Ada 3 toilet atau WC umum di kawasan Pasar Raya Padang yang kami segel untuk sementara waktu karena nunggak bayar retribusi yang merupakan kewajiban yang harus dibayar per bulannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam aturannya biaya retribusi toilet atau WC umum tersebut berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta yang dibayarkan per bulannya. Namun karena menunggak, 3 toilet atau WC umum di Pasar Raya Padang tersebut terpaksa disegel sementara.

“Penyegelan akan dibuka kembali jika pengelola toilet atau WC umum tersebut membayar atau melunasi tunggakan retribusi mereka tersebut,” kata Andree.

Sementara itu, Andree menyebutkan, beberapa toko yang sempat disegel oleh petugas Disdag karena menunggak retribusi pasar telah dibuka kembali karena para pedagang telah melunasi tunggakan mereka tersebut.

Ditambahkan, biaya retribusi pasar tidak terlalu mahal atau memberatkan pedagang karena berkisar antara Rp 100 ribu sampai paling tinggi Rp 400 ribu yang dibayarkan per bulannya. Selain itu proses pembayarannya pun juga sangat mudah dengan sistem e-retribusi.

Baca Juga:  Jual Petasan, Sidang Tipiring Menanti

“Jadi kalau alasannya mahal sebenarnya tidak benar, bahkan kan pembayaran retribusi itu jelas dan mudah langsung ke rekening Pemko Padang dengan menggunakan aplikasi seperti QRIS,” kata Andree.

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan penyegelan, sebenarnya pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) satu sampai dua, akan tetapi SP tersebut tidak diindahkan atau dihiraukan oleh pedagang yang kemudian dilayangkan kembali SP tiga.

Karena SP tersebut masih tidak dihiraukan oleh pedagang maka pihaknya melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dan pemasangan papan tulis yang bertuliskan kata Disegel. “Kan di pasar itu ada hak dan kewajiban pedagang, nah retribusi pasar ini kan kewajiban yang harus mereka patuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut Andree menyampaikan, toko-toko yang telah disegel itu bisa dibuka kembali asalkan para pedagang melunasi tunggakan pembayaran retribusi pasar mereka masing-masing. Bagi pedagang yang tidak membayar tunggakan itu maka pihaknya tidak segan-segan mencabut kartu kuning pedagang.

“Jadi kalau ingin toko mereka dibuka segelnya, maka bayar atau lunasi tunggakan retribusi itu, tapi jika tidak juga dilunasi maka kami mencabut kartu kuning pedagang tersebut,” tegas Andree.

Langkah penyegelan toko tersebut juga merupakan salah satu upaya dari Disdag kota Padang untuk meningkatkan capaian retribusi pasar jelang akhir tahun 2021. Saat ini capaian atau penerimaan retribusi pasar sampai awal Desember 2021 yakni sebesar Rp 4,8 miliar lebih. (adt)