Warga Padang Menangi Lagi Gugatan Utang Negara Rp62 M

48
Amiziduhu Mendrofa.(IST)

Pengacara Amiziduhu Mendrofa meminta Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani untuk membayar pinjaman pemerintah pada tahun 1950 kepada kliennya yang bernama Hardjanto Tutik.

Hal ini dikarenakan, Hardjanto Tutik kembali memenangkan persidangan soal gugatan utang negara pada tahun 1950 di Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Hal ini didasari pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Dalam putusan PN Padang tanggal 7 September 2022 tentang perkara perdata No.158/Pdt.G/2021 menyebutkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

“Kita meminta Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani untuk membayar tuntutan kita berupa pokok pinjaman dan bunga yang dikonversikan harga emas saat ini berjumlah Rp 62 miliar,” ucapnya, Rabu (22/2).

Amiziduhu Mendrofa menambahkan, saat ini tidak akan ada lagi sidang lanjutan lagi, karena PN Padang telah memutuskan, Presiden RI dan Menteri Keuangan harus membayar gugatan utang negara pada tahun 1950 tersebut.

“Pada saat ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang menguatkan putusan PN Padang. Putusan itu PT kita sebagai penggugat menang, dan memerintahkan Presiden RI dan Menteri Keuangan untuk membayar sesuai tuntutan kita, pokok dan bunga,” paparnya.

Baca Juga:  Optimalkan Program Hafal 1 Juz Al Quran

Selanjutnya, Amiziduhu Mendrofa menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan oleh pihak tergugat.

“Saya melihat tidak ada perubahan dari memori kasasi yang diajukan mereka. Apa yang disampaikan pada memori banding, itu juga disampaikan ke MA. Mereka menekankan piutang yang tercipta pada 1950 tersebut telah kedaluwarsa. Tentu ini melanggar azaz fiksi hukum, karena mereka belum mendaftarkan pada lembaran negara. Oleh karena itu kita meminta presiden membayar sesuai dengan putusan PN Padang,” jelasnya.

Sebelumnya, di tahun 1950, seorang pengusaha asal Kota Padang yaitu orangtua Hardjanto memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah. Bukti penerimaan uang pinjaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan tahun 1950.

Peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. (cr1)