Dicecar Komisi I Soal Lelang Jabatan Sekdako Padang, Ini Jawaban Fitriati

53
Pj Sekdako Padang Fitriati (kiri), di ruang rapat Komisi I DPRD Padang.

Rasa penasaran anggota Komisi I DPRD Padang terhadap tidak seorang pun pegawai Pemko Padang yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dalam seleksi jabatan Sekdako, tidak juga tuntas.

Sebab, Pj Sekdako Fitriati tidak banyak tahu saat dicecar pertanyaan oleh Wakil Rakyat. Sementara Pansel JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Padang, tidak satupun yang hadir dalam rapat dengan Komisi I DPRD Kota Padang, Rabu (23/3/2022).

Ketua Komisi I DPRD Padang, Djunaidy Hendry mempertanyakan kenapa hingga batas waktu pendaftaran tidak ada ASN yang mendaftar untuk mengikuti seleksi terbuka sebagai Sekdako Padang. “Saya bertanya kepada Ibu Pj Sekda, kenapa hingga penutupan pendaftaran tidak ada yang berminat mengikuti seleksi terbuka sebagai Sekda Kota Padang?” Tanya Djunaidy.

Pj Sekda Kota Padang Fitriati awalnya menjelaskan bahwa pansel sudah membuka pendaftaran terbuka untuk jabatan Sekdako sejak 25 Februari hingga 7 Maret 2022. Tetapi hingga batas akhir pendaftaran, tidak satu orang pun ASN yang memenuhi syarat mendaftarkan diri.

“Pansel pun memperpanjang pendaftaran tiga hari lagi, tetap saja tidak ada yang mendaftarkan diri. Saya tidak tahu kenapa. Pansel lalu melapor ke Wali Kota Padang dan beliau melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini kita sedang menunggu petunjuk dari KASN,” ucapnya di hadapan Komisi I.

Kemudian, Sekretaris Komisi I Budi Syahrial mempertanyakan keterbukaan dari open bidding (penawaran terbuka/lelang jabatan) yang dilakukan pansel. “Saya mempertanyakan, seharusnya open bidding diikuti oleh seluruh ASN yang ada di Sumatera Barat, termasuk ASN yang berada di Pemprov Sumbar. Saya bertanya, kenapa tidak ada yang mendaftar,” tanya Budi kepada Fitriati.

Fitriati menjawab, dalam pelaksanan open bidding ini hanya berlaku untuk ASN yang berada di Pemko Padang. “Open bidding hanya berlaku untuk ASN yang ada di Pemko Kota Padang,” jawabnya.

Mendengar jawaban seperti itu, Budi mempertegas, bahwa seharusnya open bidding bisa diikuti oleh seluruh ASN yang ada di 19kota/ kabupaten di Sumbar.

“Ada apa iniĀ ? Apakah ini bukan diskriminasi namanya? Kenapa pula open bidding hanya berlaku di tingkat internal Pemko Padang saja,” ujarnya mempertanyakan dengan nada heran.

Baca Juga:  Capaian Imunisasi Polio Baru 37,8 Persen

Lebih lanjut, Budi juga mempertanyakan, apakah benar untuk mengikuti seleksi Sekda Kota Padang harus melalui izin Wali Kota Padang?

“Saya bertanya kepada Ibu Pj Sekda, apakah benar untuk mengikuti seleksi Sekda, seorang ASN harus meminta izin Wali Kota Padang. Kami bertanya seperti ini, karena ada laporan dari beberapa orang ASN. Tentu ada maksud wali kota sendiri untuk menentukan siapa yang boleh mengikuti seleksi,” jelasnya.

Mendapat pertanyaan tersebut, Fitriati menjawab tidak mengetahui apakah perlu izin wali kota dalam mengikuti seleksi Sekda Kota Padang.

“Jujur saya tidak tahu, apakah perlu izin wali kota untuk mengikuti seleksi Sekda Kota Padang. Yang jelas, tidak ada seorang pun ASN yang mendaftar. Apakah meminta tekomendasi dari wali kota, jujur saya tidak tahu,” ujar Fitriati.

Anggota Komisi I DPRD Miswar Jambak mempertanyakan berapa orang ASN di Kota Padang yang bisa mengikuti seleksi Sekda Kota Padang. “Saya bertanya, berapa orang ASN di Kota Padang yang bisa mengikuti seleksi Sekda Kota Padang,” ujarnya.

Pj Sekda Kota Padang menjawab, cukup banyak. “Saya tidak mengetahui berapa jumlah pasnya. Tetapi, ASN di Kota Padang cukup banyak dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Sekda Kota Padang,” ujar Fitriati.

Sampai selesai rapat itu, DPRD Padang tidak mendapati jawaban yang memuaskan. Alhasil Komisi I DPRD Kota Padang meminta surat seleksi open bidding yang menyatakan untuk internal Pemko Padang tersebut.

“Saya rasa cukup untuk hari ini. Hasilnya tidak memuaskan. Selain Pj Sekda, besok (24 Maret 2022) pukul 14.00, kami meminta untuk dihadirkan seluruh Pansel JPT Pratama Sekdako Padang. Undangan hari ini yang hadir hanya Pj Sekda saja. Jika (pansel) tidak hadir, maka kami akan menggunakan hak interpelasi sebagai anggota DPRD kepada Pemerintah daerah,” tutup Ketua Komisi I DPRD Padang. (*)