Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (27/6) mendatang.
Dengan dilakukan pelimpahan itu, kasus yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Padang Agus Suardi, mantan Wakil Ketua I KONI Padang Davitson dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang Nazar bakal segera disidang.
“Tinggal pelimpahan. Insya Allah, Senin (27/6) berkas akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Budi Sastera, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang menangani perkara kepada Padang Ekspres, Rabu (22/6).
Budi menyampaikan, Tim JPU saat ini tengah melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan Budi, ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. Untuk tersangka Agus Suardi satu berkas sementara tersangka Davitson dan tersangka Nazar satu berkas.
“Dipisah untuk penguatan pembuktian saat sidang nanti karena perannya beda-beda. Agus Suardi perannya sebagai Ketua. Tapi perbuatannya sama, mereka melakukannya bersama-sama,” ungkap Budi yang kini juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejari Padang.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000.000.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua Rabu (18/5) lalu, dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. Sementara tersangka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.
Seminggu setelah itu, Senin (23/5) tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. (idr)