Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan kebijakan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemutihan denda PBB tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan memotivasi masyarakat untuk segera membayar pajak.
Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan dengan adanya pemutihan, masyarakat tidak perlu membayar denda yang dibebankan karena telat atau menunggak membayar pajak.
“Pemberlakuan pemutihan denda PBB itu sudah kami mulai dari 15 Juli lalu. Kebijakan ini berlaku sampai 30 September mendatang,” kata Al Amin kepada Padang Ekspres, kemarin (22/7).
Dijelaskan, pemberlakuan pemutihan denda PBB tersebut berlaku untuk denda tunggakan PBB dari tahun 2008 sampai 2021. Meskipun dilakukan pemutihan denda, masyarakat tetap harus membayar biaya pokok pajak yang belum dibayarkan.
Al Amin mengatakan, pemberlakuan pemutihan denda PBB ini tidak hanya untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran denda pajak, tapi juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang pada tanggal 7 Agustus nanti.
“Dengan adanya relaksasi atau keringanan melalui pemutihan denda ini, masyarakat diharapkan akan membayar PBB tepat waktu,” katanya.
Al Amin mengungkapkan, sejak diberlakukannya pemutihan denda PBB pada 15 Juli lalu, antusias masyarakat dalam membayar pajak PBB sangat tinggi. Salah satu hal yang menjadi pemicu adalah relaksasi ini.
Di sisi lain, sampai triwulan II tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi PBB yang diperoleh Bapenda Padang mencapai sekitar Rp 40 miliar lebih atau sebesar 43 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 78 miliar.
“Nah ini yang pertama kali terjadi jumlah realisasi penerimaan PBB Kota Padang sangat tinggi yakni mencapai 43 persen. Ini membuat kami optimistis target Rp 78 miliar itu bisa tercapai,” ujarnya.
Ia menyebutkan, masyarakat juga harus mengetahui yang dihapuskan tersebut adalah tunggakan denda PBB yang tidak dibayarkan dari tahun 2008 sampai 2021 sehingga tidak ada anggapan bahwa pembayaran pajak bebas.
“Jadi biaya pokok pajak yang tertunggak atau yang belum dibayar, tetap harus dibayar karena itu kewajiban yang diberikan relaksasi itu denda yang tertunggak,” ungkapnya. (adt)