Stop Buang Sampah di TPS Liar, DLH Padang Piket Rutin

14
LARANGAN: Petugas DLH Padang memasang papan larangan agar tidak buang sampah sembarangan, beberapa waktu lalu. (IST)

Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Kota Padang dalam melakukan pengelolaan sampah, terutama saat sore hingga malam hari.

Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke TPS resmi menjadi salah satu penyebabnya.

“Hampir semua lokasi TPS liar berada pada trotoar, taman maupun median jalan. Tumpukan sampah pada TPS liar memiliki dampak yang buruk terhadap lingkungan,” kata Kepala DLH Padang Mairizon, kemarin.

Menurutnya, selain merusak nilai estetika lingkungan, sisa-sisa sampah yang tertinggal dan terus-menerus menumpuk dapat menimbulkan bau yang tidak sedap pada lokasi tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan ini, salah satu upaya DLH Padang dengan rutin melakukan piket jaga pada titik-titik lokasi TPS liar yang ada di Kota Padang sejak tahun 2022.

Tak hanya itu, pada kegiatan rutin, petugas memasang plang larangan membuang sampah di lokasi-lokasi yang dijadikan masyarakat sebagai TPS liar serta memberikan edukasi dan arahan kepada masyarakat yang didapati akan membuang sampah di lokasi TPS liar tersebut untuk membuang sampahnya ke TPS resmi terdekat.

Baca Juga:  Bangun Galeri Sampah, Bank Sampah Binaan PLN Optimistis Semakin Produktif

“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, mampu secara bertahap mengurangi titik-titik TPS liar dan meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat untuk membuang sampah pada TPS resmi yang ada di Kota Padang,” tuturnya.

Sebab, lanjutnya, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah sangat besar peranannya untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari sampah yang dihasilkannya. (eri)