Ratusan narapidana di Kota Padang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menerima potongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Paling banyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang sebanyak 573 orang dan 97 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
“Narapidana yang diusulkan dapat remisi di Rutan sekitar 97 orang. Sebanyak 81 orang diusulkan remisi umum dan 16 remisi khusus,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Padang Muhamad Mehdi kepada Padang Ekspres, Minggu (24/4).
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto mengatakan, narapidana di Lapas Kelas IIA Padang yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri 1443 H sebanyak 573 orang narapidana.
“Dari jumlah itu, remisi khusus 572 orang narapidana. Sedangkan remisi umum hanya satu orang. Ditambah 167 orang diusulkan remisi Keterlambatan Administrasi yang masih dalam proses,” papar Era.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya menyampaikan, total narapidana di seluruh Sumbar yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri 1443 H sebanyak 3.000 orang.
“Jadi sekarang masih menunggu keputusan Kementerian melalui Dirjen Pemasyarakatan. Nanti diumumkan 1 Syawal saat perayaan Idul Fitri,” ungkap Andika.
Dari 3.000 orang itu, paling banyak narapidana kasus narkoba. Pasalnya, hampir hampir 60 persen narapidana di Sumbar merupakan narapidana kasus narkoba.
“Jadi remisi ini bisa sekaligus menekan kepadatan atau over kapasitas di Lapas dan Rutan. Karena dengan remisi ini narapidana bisa cepat keluar,” tutup Andika. (idr)