PADANG.CO–Pemko Padang sudah keluarkan imbauan yang berisi larangan bagi pelajar SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah. Fakta di lapangan hari ini Senin (25/9), para pelajar masih mengendarai motor ke sekolah.
Anton salah seorang siswa di salah satu SMP di Kota Padang, mengaku sejak kelas 1 SMP mengendarai motor ke sekolah. Siswa kelas 3 ini menjelaskan, dengan mengendarai motor, dirinya bisa menghemat biaya transportasi ke sekolah.
“Saya telah lama diizinkan orang tua mengendarai motor ke sekolah. Dengan mengendarai motor, selain hemat, saya datang ke sekolah tepat waktu,” jelasnya, Senin (25/9).
Anton mengaku memarkir sepeda motornya di luar lingkungan sekolah. “Sekolah memang melarang kami, tapi saya mengakali dengan memarkir sepeda motor di warung di luar sekolah. Kawan-kawan yang lain juga,” tambahnya.
Linda, warga Kota Padang, mengaku senang jika Pemko Padang bisa menerapkan aturan pelarangan mengendarai sepeda motor bagi siswa ke sekolah. Dirinya pernah jadi korban tabrak lari oleh oknum pelajar yang ngebut saat mengendarai sepeda motornya.
“Saya salah satu korban tabrak lari yang dilakukan oleh oknum pelajar. Saat melintas jalan, saya terserempet oleh oknum pelajar yang dengan arogannya mengendarai sepeda motor. Oknum pelajar tersebut melarikan diri, setelah menabrak saya,” jelasnya.
Linda berharap, Pemko bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mencegah pelajar mengendarai sepeda motor. “Selain membahayakan diri mereka dan orang lain. Mereka kerap melakukan tawuran dan melakukan balap liar saat malam hari. Ini sangat mengganggu,” jelasnya.
Ujang, sopir angkutan umum, sangat pesimistis pelarangan pemakaian sepeda motor oleh siswa.
“Saya meragukan pelarangan ini. Faktanya, masih banyak anak-anak sekolah mengendarai sepeda motor ke sekolah,” ujarnya.
“Jika benar aturan itu akan dibuat atau dilaksanakan, tentu kami menyambutnya. Pendapatan angkutan umum bisa kembali membaik,” jelasnya.
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Muhyiatul Fadilah, S.Si, M.Pd sangat mendukung jika Pemko Padang membuat regulasi pelarangan pemakaian sepeda motor oleh siswa ke sekolah.
“Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mentalitas pelajar masih labil untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Selain membayangkan dirinya, pelajar dapat membahayakan orang lain juga,” jelasnya.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Muhyiatul Fadilah berpendapat, pemerintah dapat menyediakan angkutan umum yang layak dan memberikan kenyamanan bagi warganya.
“Saat ini kan sudah ada Transpadang. Warga Kota bisa memanfaatkannya. Tetapi, bagi warga kota yaang rumahnya tidak dilalui Transpadang, pemerintah harus memberikan solusi lain, misalnya menyediakan bus sekolah yang dikelola Dishub,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menekankan, pihak sekolah harus mengawasi siswa pulang dan pergi ke sekolah. Dirinya, mengakui, masih banyak siswa di Kota Padang yang mengendarai sepeda motor, terkadang mobil ke sekolah.
“Di sini peranan sekolah. Sekolah harus tanggap. Sekolah dapat menindak pelajar yang ketahuan mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah, baik sepeda motor, maupun mobil. Pihak sekolah harus bisa menindak siswa jika ketahuan membawa kendaraan sendiri, walau parkirnya jauh dari sekolah,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar mengimbau seluruh orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anaknya. Terutama bagi siswa sekolah yang masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini mencegah agar tidak terulang kembali kecelakaan yang disebabkan oleh pelajar yang mengendarai sepeda motor.
“”Kita berharap peranan semua pihak, terutama orangtua dan masyarakat untuk menjaga bersama-sama tentang kedisiplinan penggunaan kendaraan bagi pengemudi terutama bagi pelajar,” sebut Ekos Albar.
Tidak itu saja. Wawako juga menekankan perlunya kontrol dari guru dan Dinas Pendidikan atas kejadian itu. Serta menyikapi persoalan tersebut.
“Termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk secara rutin melakukan pemeriksaan ketertiban, kelengkapan izin, serta standar kendaraan bermotor tersebut,” ujar Wawako.
Penegasan larangan membawa kendaraan bagi anak di bawah umur tertuang di Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya. (edg/jpg)