Angka perceraian di Kota Padang meningkat sebanyak 111 kasus. Pada tahun 2020 angka perceraian tercatat 1.563 kasus, sedangkan tahun 2021 meningkat menjadi 1.674 kasus.
Kepala Kementerian Agama Kota Padang, Edi Oktafiandi mengatakan perceraian ini paling banyak dilakukan oleh pasangan yang hubungannya sudah berumur 10 tahun lebih.
Menurut Edi, banyak hal yang menjadi faktor perceraian ini, mulai dari kurangnya pendalaman mengenai makna pernikahan. Ini sebabkan karena kurangnya pendalaman ilmu agama.
Tak hanya itu, faktor ekonomi juga menjadi pemicu terjadinya perceraian. Karena kurangnya sumber pemasukan akhirnya terjadi percekcokan antara suami istri yang berujung dengan perceraian.
“Selanjutnya faktor orang ketiga dan provokasi. Faktor ini berasal dari luar hubungan suami istri tersebut. Ada rasa kurang terhadap pasangan sendiri akhirnya mencari kelebihan pada orang lain. Dan yang terakhir adalah provokasi. Provokasi ini biasanya muncul dari keluarga, dari saudara-saudara,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perceraian terbagi 2 yakni cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat merupakan cerai yang dilaporkan oleh istri kepada pengadilan agama, sedangkan cerai talak sebaliknya.
Pada tahun 2020 lalu cerai gugat mencapai angka 1.124 kasus, sedangkan cerai talak berjumlah 420 kasus. Sedangkan pada tahun 2021 angka cerai gugat mencapai 1.132 kasus dan cerai talak mencapai angka 442.
Untuk meminimalisir angka perceraian ini, Kemenag melakukan berbagai upaya. Salah satunya melalui Program “Berkah” atau belajar rahasia nikah. Program ini mengajarkan perihal pernikahan mulai dari persiapan pernikahan maupun pasca pernikahan dan bagaimana cara agar tetap mempertahankan pernikahan.
“Upaya Kemenag dalam meminimalisir angka ini adalah melalui program berkah atau belajar rahasia nikah dan pada program ini dibahas mengenai pra-pernikahan, pasca-pernikahan maupun cara untuk mempertahankan pernikahan tersebut agar tetap bertahan dan harmonis,” ujarnya.
Bukan hanya melalui program berkah, Kemenag juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dari bidang kerohanian, melalui ceramah di masjid dan melalui penjelasan langsung kepada calon pengantin mengenai ilmu-ilmu pernikahan, perihal kesehatan, dan sebagainya.
“Selain program unggulan berkah ini, kita juga memberikan penjelasan kepada sekolah-sekolah seperti madrasah yang dinamakan pra nikah. Tujuannya agar para siswa-siswa ini dapat mengetahui makna pernikahan yang sebenarnya dan meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT yaitu perceraian,” ujarnya.
Edi Oktafiandi menjelaskan, bahwa program ini belum dilaksanakan secara optimal karena terkendala biaya. “Nah program ini belumlah terlaksana secara maksimal karena mengingat butuh biaya yang besar dan itu belum terlaksana secara baik. Kami sudah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak,” ujarnya. (cr5)