Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Padang hasil Muscab PPC PPP Padang tanggal 13 Oktober 2021 lalu, menggugat DPW PPP Sumbar. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Partai PPP di Jakarta.
Hal ini disampaikan Maidestal Hari Mahesa, Firdaus, Erwin, dan Rio Agusti kepada wartawan di Kafe Mahakam, GOR H Agus Salim Padang, Minggu sore (27/3/2022).
‘’Kami menuntut DPW PPP Sumbar ke Mahkamah Partai PPP, karena sampai saat ini SK DPC PPP Padang belum juga kami terima dari DPW PPP Sumbar. Padahal SK DPP PPP No 0358/SK/DPP/C/XII/2021 Tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPC PPP Padang Masa Bakti 2021-2026. SK DPP itu tertanggal 17 Desember 2021, dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPP Suharso Manoarfa dan Sekjen H M Arwani Thomafi, telah diberikan kepada DPW PPP Sumbar. Sementara SK DPC-DPC Kabupaten/Kota lainnya sudah diserahkan oleh DPW. Kenapa SK DPC PPP Padang tidak pernah sampai kepada kami, pengurus DPC PPP Padang hasil Muscab IX,’’ tanya Maidestal.
Maidestal mengaku hanya menerima SK DPP PPP untuk kepengurusan DPC PPP Padang dalam bentuk pdf (portable document format) saja. Sedangkan SK dalam bentuk fisik dengan tandatangan basah Ketum dan Sekjen DPP PPP tidak juga diserahkan kepada mereka.
Maidestal menjelaskan, DPW PPP Sumbar telah melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf a AD/ART hasil Muktamar IX yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua DPW PPP H Hariadi BE.
“Kita sudah memasukkan surat gugatan tanggal 17 Maret lalu. Ada masa 14 hari bagi Mahkamah Partai melakukan mediasi, dan 60 hari untuk menetapkan keputusannya. Dengan menuntut DPW PPP ke Mahkamah Partai, kami berharap kebenaran akan terungkap nantinya. DPP dapat menyatakan DPW telah melakukan penyelewengan wewenang. Dan meminta DPW menyerahkan SK DPP PPP No 0358 tersebut kepada Pengurus DPC PPP Padang masa bakti 2021-2026,” tutupnya. (*)