Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Padang mencatat, selama Januari hingga Juni 2021 setidaknya ada 69 orang tenaga kerja di Kota Padang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnakerin Padang Suardi merinci, hingga Mei 2021 total tenaga kerja di Padang yang menjadi korban PHK sebanyak 58 orang. Sementara pada Juni 2021 sebanyak 9 orang.
“Jadi sampai Juni, jumlah kasusnya sebanyak 28 kasus PHK dengan total tenaga kerja yang di-PHK 69 orang,” katanya didampingi Kabid Hubungan Industrial Yose Rizal kepada Padang Ekspres, Selasa (27/7).
Dia mengatakan, kebanyakan para tenaga kerja yang di-PHK tersebut bekerja di sektor perhotelan dan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kendaraan bermotor. “Upaya yang kita lakukan, melakukan mediasi agar kedua belah pihak bisa berdamai sehingga, sesuai Undang-undang, hak-hak para pekerja yang di-PHK ini bisa dipenuhi,” sebutnya.
Sementara PHK akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang, kata Suardi, pihaknya belum menerima satu pun laporan. Hal ini diperkirakan lantaran PPKM baru berjalan selama tiga pekan.
“Sehingga mungkin belum ada tenaga kerja yang terdampak. Tapi bila ada tenaga kerja yang ingin melapor, tetap kita terima melalui pelayanan pengaduan di Kantor Disnakerin. Meskipun work from home (WFH), tetap ada petugas yang akan melayani,” ungkapnya.
Di sisi lain, untuk mengurangi angka pengangguran, para tenaga kerja yang di-PHK ini juga akan mendapat pelatihan-pelatihan yang difasilitasi Disnakerin Padang.
“Salah satu bentuk pelatihannya seperti pelatihan barista, pelatihan menjahit, dan pelatihan tata rias. Para tenaga kerja yang di-PHK atau sedang menggangur tinggal ikut pelatihan, gratis, tidak ada membayar,” ujar Suardi. (idr)