
Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan musisi Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melakukan aksi penolakan terhadap surat edaran (SE) Wali Kota Padang yang melarang kegiatan live music selama bulan Ramadhan, kemarin (28/1) di Kantor Balaikota Padang.
Mereka menuntut agar Pemko Padang memberikan izin kepada mereka untuk mencari nafkah selama bulan Ramadhan melalui kegiatan live music, dengan tetap mentaati adanya pembatasan waktu untuk menghormati masyarakat yang beribadah malam.
Salah seorang musisi Harianto Putra yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh Pemko Padang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian para musisi dan penyanyi kafe selama Ramadhan.
“Kami tidak ada penghasilan. Biasanya sekali perform kami mendapatkan Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Namun selama Ramadhan kami dilarang live music sehingga pendapatan kami hilang,” katanya.
Ia berharap kehadiran para musisi ke Balaikota Padang yang menyampaikan aspirasi, bisa didengar oleh instansi terkait. Serta Pemko Padang dapat membiarkan mereka mencari nafkah selama bulan Ramadhan.
“Keinginan kami agar surat edaran tersebut diubah. Berikan kami waktu untuk bekerja tanpa menganggu waktu ibadah demi mencukupi kebutuhan selama bulan Ramadhan,” ucapnya.
Harianto mengatakan, jika masih belum ada tanggapan dari Pemko Padang, para musisi akan tetap kembali bekerja seperti sediakala.
“Sesuai dengan apa yang disepakati dalam hasil pertemuan, kami memberikan waktu selama dua hari bagi pemko untuk mencarikan solusi terkait persoalan tersebut. Jika masih belum ada solusi, kami akan kembali bekerja karena persoalan ini masalah perut dan kami tidak punya pekerjaan lain selain menjadi musisi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut LBH Padang Indira Suryani mengatakan, berkaitan dengan hidup para musisi yang tak bisa mencari nafkah akibat pelarangan live music secara menyeluruh dalam bulan Ramadhan, Pemko Padang harus mengambil langkah cepat untuk menunaikan hak-hak dari para musisi yang tak bisa bekerja selama Ramadhan.
“Saya rasa permasalahan seperti ini dapat diselesaikan secara cepat dan tidak perlu berleha-leha karena masalah ini dapat diselesaikan secara cepat. Jangan sampai di bulan penuh berkah ini ada masyarakat yang tidak bisa mencari nafkah dan jangan sampai hal tersebut sampai terjadi,” ucapnya.
Indira mengatakan, surat edaran tahun ini ternyata berbeda dari tahun yang lalu dimana pada tahun 2022 ada bahasa pelarangan dilakukan selama ibadah berlangsung dan tahun ini selama bulan Ramadhan.
“Kita harus ingat ketika ada kebijakan-kebijakan yang kemudian merugikan berbagai pihak, harus segera direspons segera untuk diubah agar lebih aspiratif lagi bagi warga Kota Padang,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dengan tengang waktu dua hari yang diberikan oleh para musisi Pemko Padang seharusnya dapat lebih cepat dalam memutuskan kebijakan terkait hajar para musisi tersebut.
“Tidak usah berlama-lama karena dua hari sebelumnya teman-teman musisi juga tidak mendapatkan nafkah karena situasi ini dan meski demikian mereka masih mau menunggu dua hari lagi. Kita harapkan Pemko Padang segera gerak cepat untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kota Padang Tarmizi didampingi Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan melalui Asisten Satu Pemko Padang.
“Kita sampaikan bagaimana komunikasi yang disampaikan oleh para musisi untuk dapatkan ruang beraktivitas selama bulan Ramadhan. Sementara kebijakan kita menutup untuk kegiatan tersebut selama bulan Ramadhan,” ucapnya.
Tarmizi juga mengatakan terkait rentang waktu yang diminta oleh para musisi tersebut Pemko Padang akan coba berkomunikasi antar pimpinan serta Forkopimda di dalamnya. “Mudah-mudahan hal ini dapat kita komunikasikan dalam waktu yang singkat,” pungkasnya. (cr1)