Sudah 5 Kali Antarkan Pesanan, 1 Kg Ganja Diberi Upah Rp 100 Ribu

34
PERLIHATKAN BB: Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kasat Resnarkoba AKP Dedy Adriansyah Putra memperlihatkan barang bukti 28 kilogram ganja kering siap edar di Mapolresta Padang, kemarin (30/8).(HERRU/PADEK)

Sebelum ditangkap, AS, 20, kurir pembawa 28 kilogram ganja kering ke Kota Padang sudah lima kali mengantarkan barang haram tersebut. Setiap 1 kilogram ganja kering ia mendapat upah sebesar Rp 100 ribu.

Hal itu disampaikan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir saat jumpa pers bersama awak media di Mapolresta Padang, kemarin (30/8).

“Pelaku disuruh oleh seseorang berinisial K. Dimana K ini hanya dihubungkan lewat HP dan ganja kering ini dijemput pelaku di Padang Sidempuan perbatasan Provinsi Sumbar dengan Sumatera Utara,” ujar Kapolresta.

Selanjutnya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padang. Sebelum diedarkan pelaku serta barang bukti berhasil diamankan oleh personel polisi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel Satresnarkoba dalam menumpas peredaran narkoba di Kota Padang. Sebelumnya Satlantas Polresta Padang juga berhasil mengungkap puluhan ganja kering,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, diduga ada sekitar seratusan kilogram ganja yang dibawa pelaku. Namun yang dapat 28 kilogram, diduga yang lainnya sudah turun sesuai perintah K.

“Kita akan kembangkan terus kasus narkoba ini. Pelaku akan dikenakan Undang-undang Narkoba No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” jelas Kapolresta.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap pelaku di Kompleks Kamela Permai RT. 002 RW. 013 Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah, Sabtu (28/8) sekitar pukul 22.00.

Baca Juga:  Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Galakkan Sosialisasi Gemarikan

Pelaku merupakan warga Jalan Syeh Ibrahim Nusa RT. 003 RW. 003 Kelurahan Aurtanjungkang/Tangahsawah, Kecamatan Gugukpanjang, Kota Bukittinggi.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa AS sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang melakukan pengintaian dan penyelidikan tentang keberadaan AS, yang saat itu sedang berada di kawasan Kompleks Kamela Permai RT. 002 RW. 013 Kelurahan Lubukbuaya.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS serta kendaraan jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1175 LD yang dibawanya.

Alhasil, polisi berhasil menemukan barang bukti satu karung warna putih di dalamnya terdapat 20 paket besar terbungkus dengan plastik yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian, satu karung warna biru di dalamnya terdapat 8 paket besar yang terbungkus lakban warna coklat berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam kursi belakang. (err)