Yang Langgar Protokol Kesehatan bakal Disanksi Kerja Sosial

145
Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman. (Diskominfo Pariaman)

Pelanggaran terhadap pelaksanaan tatanan normal baru dapat dikenakan sanksi terhadap perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pertanggungjawaban tempat dan fasilitas umum.

“Sanksi tersebut ialah berupa teguran lisan tertulis, teguran tertulis yang hanya diberikan pada masa sosialisasi yaitu paling lama 15 hari setelah Perwako ini ditetapkan,” ungkap Sekretaris Kota Pariaman, Fadli, Kamis (03/09/2020) saat sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman.

Perwako yang ditandatangani Walikota Pariaman Genius Umar tanggal 1 September 2020 tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama adaptasi kebiasaan baru di Kota Pariaman.

“Sementara untuk hukuman kerja sosial, diberikan apabila terjadi pelanggaran pada waktu razia gabungan. Kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut berupa rompi bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19’,” jelas Fadli.

Fadli menegaskan, bagi pelanggar yang tidak melaksanakan sanksi kerja sosial tersebut, maka akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Pelaku Usaha Diminta Gunakan Katalog Lokal

Selanjutnya, sanksi yang sama diberikan kepada pelanggar pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

“Jika tidak mengindahkan sanksi teguran lisan dan tulisan serta kerja sosial, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu, lebih dari itu penghentian sementara operasional usaha, bahkan sampai kepada pencabutan izin usaha,” tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk protokol kegiatan sosial dan budaya yang menghimpun banyak orang dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Khusus untuk pelaksanaan pesta pernikahan (baralek) terhitung tanggal 15 September 2020 tidak diperbolehkan,” tegas Fadli. (*)