Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat melakukan pengambilan sampel kulit hewan yang dijadikan bahan baku pembuatan kerupuk jangek di UPH (Unit Pengolahan Hasil) Incim Erni, di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (5/4).
Kegiatan ini didampingi oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Kota Pariaman. Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPP Kota Pariaman, Ihsan, mengatakan, pengambilan sampel ini adalah salah satu proses untuk penerbitan sertifikasi nomor kontrol veteriner unit usaha pangan asal hewan atau yang sering disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
“Setelah diambil, sampel kulit sapi akan diperiksa di labor untuk mengetahui apakah mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak,” ungkapnya.
NKV, lanjutnya, adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higienesanitasi, sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan, pada unit usaha pangan asal hewan.
“NKV ini diperlukan untuk mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, kita berharap semua unit usaha pangan asal hewan yang ada di Kota Pariaman, mempunyai NKV sebagai syarat tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini, yang diperiksa baru usaha Incin Erni, sesuai dengan pengajuan penerbitan NKV dari pelaku usaha.
Ia berharap, usaha serupa lainnya yang ada di Kota Pariaman, segera mengurus NKV, karena NKV wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan asal hewan, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005, Tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan, ulasnya. (*)