Genius: Tiga Ranperda Sangat Penting

26
Genius Umar menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pariaman terhadap tiga usulan Ranperda. (Diskominfo Pariaman)

Wali Kota Pariaman Genius Umar, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Pariaman pada Rapat Paripurna di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (10/3).

Genius mengungkapkan tiga Ranperda Kota Pariaman Tahun 2021 yang diusulkan sangat penting untuk kemajuan dan pembangunan Kota Pariaman ke depan. Ranperda yang pertama tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. “Kami menginginkan perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Pariaman dapat dituntaskan,” jelasnya.

Genius juga mengungkapkan bahwa Kota Pariaman saat ini mendapatkan Program Padat Karya Tunai (PKT) Cas For Work (CFW) Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian Pusat.

Total anggaran mencapai Rp 2,7 miliar plus Rp 1 miliar untuk pembangunan galeri UMKM. Pada program PKT tahun 2021 ini Pariaman mendapat bantuan untuk 9 desa, di mana masing-masing desa mendapat alokasi dana sebesar Rp 300 juta.

Rinciannya sebanyak Rp 180 juta digunakan untuk upah pekerja yang merupakan masyarakat sekitar dan Rp 1 miliar untuk satu desa dalam pembangunan galeri UMKM. “Jadi program ini sangat membantu masyarakat dan pemerinta dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya.

Untuk Ranperda yang kedua yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 – 2030. Genius Umar menjelaskan, Kota Pariaman yang saat ini terus maju dan berkembang, tentu memerlukan perubahan tentang tata ruang. Ia menyadari perubahan ini harus sesuai dengan undang-undang karena sudah lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:  Genius: Gempar Garda Terdepan Generasi Muda

Hal ini juga sudah dibahas melalui beberapa proses, mulai di tingkat provinsi sampai Kementerian Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk Ranperda yang ketiga adalah Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Sementara Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dibuat melihat perkembangan wisata Kota Pariaman yang telah menumbuhkan destinasi-destinasi wisata baru, yang belum dipungut biaya retribusinya. Hal ini juga untuk meningkatkan PAD Kota Pariaman, diharapkan dengan adanya tiga ranperda ini, akan menjadikan Kota Pariaman menjadi lebih baik lagi kedepanya.

Wako Pariaman ini juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi fraksi-fraksi di DPRD Kota Pariaman, yang telah memberikan masukan dan usulan dari tiga Ranperda yang diusulkan oleh ekskutif.

“Semoga dengan kebersamaan dan kekompakan antara eksekutif dalam hal ini pemerintah dengan legislatif, kita dapat membangun Kota Pariaman ini menjadi Kota yang sejajar dengan kota lainya yang ada di Indonesia,” tutup Genius. (nia)