Pelaku Usaha masih tak Patuhi Perda AKB

100
Tim Satgas Covid-19 Kota Pariaman menegur pelaku usaha karena tak sediakan fasilitas protokol kesehatan. (IST)

Sebanyak 30 pelaku usaha mendapat teguran karena belum menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya di Kota Pariaman. Selain itu, Tim Satgas Covid-19 Kota Pariaman juga memberikan sanksi kepada 15 orang pelanggar protokol kesehatan.

“Untuk hari ini (kemarin, red) ada 14 pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan sanksi. 13 melaksanakan kerja sosial dan 1 orang dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu,” ujar Kasat Pol PP Pariaman Elfis Candra kepada Padang Ekspres kemarin.

Para pelanggar tersebut terjaring razia protokol kesehatan saat tim razia di depan Balai Kota Pariaman. Mereka menggunakan kendaraan dan berjalan tanpa mengenakan masker sehingga langsung ditindak tim.

Elfis merinci utuk Senin (12/10) total pelanggar 62 orang mendapatkan sanksi administratif.  Didenda 15 orang dan kerja Sosial 47 orang. Sementara Selasa (13/10) total pelanggar 48 orang yang terkena sanksi denda administasi 1 orang kemudian kerja sosial 47 orang.

Untuk Rabu (14/10) total pelanggar 15 orang, menjalani denda 2 orang dan kerja sosial 13 orang. Sehingga total pelanggar sejak 12-14 Oktober mencapai 125 orang. Selama tiga hari terakhir, tim satgas juga melakukan peninjauan ke pelaku usaha, rumah makan dan restoran di Kota Pariaman.

Sebanyak 30 pengusaha mendapatkan teguran keras karena belum juga menyediakan fasilitas protokol kesehatan di tempat usahanya. Termasuk tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menjaga jarak antara satu kursi dengan kursi yang lainnya.

Baca Juga:  Genius Umar Punya Andil Pertahankan Status BIM sebagai Bandara Internasional

Elfis menyebut jika sudah ada teguran namun tidak juga mengindahkan, tim akan melakukan perda AKB kepada pelaku usaha dengan denda administrasi.  “Penegakan AKB ini bagian upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Saya harap warga dan pelaku usaha taatilah aturan yang tujuannya untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Ia menyebut penegakan perda untuk memberi efek jera kepada pelaku. Saat ini Kota Pariaman sudah masuk zona merah. Jadi masyarakat diminta tidak menganggap remeh Covid 19. “Kami berharap warga jangan mau terpengaruh hoaks yang menyebut Covid-19 itu konspirasi atau penyakit yang sebenarnya tidak ada,” ajaknya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Syahrul menyebutkan Rabu (14/10) terjadi penambahan satu orang pasien Covid-19 di Kota Pariaman. Dengan demikian total kasus Covid-19 di Kota Pariaman mencapai 280 orang dengan kasus meninggal 7 orang.

Sementara yang menjalani perawatan di RSUD Pariaman sebanyak 9 orang, 41 orang menjalani karantina, 32 orang isolasi mandiri dan 191 orang dinyatakan sembuh.
“Tim terus melakukan tracking terhadap orang yang kontak erat dengan warga positif. Sehingga kami harapkan kerja sama dengan warga agar pro aktif untuk melakukan swab,” ujarnya. (nia)