Wali Kota Pariaman Genius Umar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi melalui e-Filling SPT tahunan pada aplikasi online pajak.
Genius didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pariaman Zulferinanda di ruang kerja Wali Kota Pariaman, Rabu (19/1).
Pelaporan SPT Tahunan ini juga diikuti Wakil Wali Kotta Pariaman Mardison Mahyuddin dan Sekretaris Kota Pariaman Yota Balad.
Genius Umar mengatakan sekarang melaporkan SPT tahunan sangat mudah. Kita dapat melakukan secara online di manapun berada. Baik di rumah, kantor, toko maupun tempat kerja.
“Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pajak, saya selaku Wali Kota Pariaman mengajak seluruh pejabat di Pemerintah Kota Pariaman agar memenuhi kewajiban membayar pajak serta memberikan laporan pajak sesuai yang diminta KP2KP Kota Pariaman sebelum 31 Maret 2022,” ungkap usai mengisi dan mengirimkan e-Filling pajaknya.
Selain itu, Genius Umar juga mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak di Kota Pariaman segera melaporkan SPT Tahunannya agar terhindar dari sanksi denda administrasi.
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan ini sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat taat pajak di Kota Pariaman.
“Menjadi wajib pajak yang patuh merupakan wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia, pajak kuat Indonesia maju,” tukasnya.(hsn)