Cuti Bersama, Warga Diminta untuk tak Berlibur

47
Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengikuti rakor antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang. (Diskominfo Pariaman)

Plt Wako Pariaman Mardison Mahyudin mengimbau warga Pariaman menahan diri untuk berlibur ke luar daerah. Meski saat ini Kota Pariaman sudah turun menjadi zona orange namun tetap harus ada antisipasi terjadinya kerumunan dan mencegah meluasnya penularan Covid-19.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2020 menyatakan hari libur Nasional bulan Oktober jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020 yang  juga hari Maulid Nabi Muhammad SAW.  Tiga hari libur tersebut jatuh pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat.

“Saat cuti bersama nanti, kami berharap warga Pariaman hindari kerumunan massal di tempat wisata dan keluar daerah. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan klaster baru,” kata Mardison saat Rapat Kordinasi (Rakor) secara virtual tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020 digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemarin.

Dalam vidcon tersebut Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah memutuskan tidak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020. Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta pada Senin 19 Oktober lalu.

Baca Juga:  Genius Ceritakan Sejarah ALRI ke Komandan Lantamal II

Tito Karnavian juga sampaikan kepada seluruh peserta vidcon yang diikuti oleh seluruh kepala daerah beserta jajaran juga Forkopimda, agar bisa menjaga dan mengantisipasi terjadinya peningkatan masalah Covid-19.

Caranya mencegah terjadinya kerumunan ditempat-tempat wisata. Dan mengimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri mereka untuk tetap di rumah selama cuti dan libur bersama ini diberlakukan.

Kesepakatan libur Nasional dan Cuti Bersama juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun  1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara, Keputusan Presiden No.3 tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No.10 tahun 1971, dan Peraturan Presiden No.7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. (nia)