Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kades Dibahas

14
PEMBAHASAN: Wako Pariaman Genius Umar menyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa kepada Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, kemarin.(IST)

Wali Kota Pariaman Genius Umar menyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada rapat paripurna DPRD di Kantor DPRD Kota Pariaman, kemarin.

“Perubahan ini sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat di mana dalam mengurangi penyebaran Covid-19 maka perlu dilakukan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan nantinya. Hal ini juga amat perlu dimuat dalam Perda ini,” ujarnya.

Genius berharap Perda ini segera selesai sehingga Pemerintah Kota Pariaman bisa menggelar pemilihan kepala desa serentak. Ada 17 kepala desa yang habis masa jabatannya dan digantikan tugasnya oleh beberapa kepala OPD.

“Insya Allah akhir tahun ini akan dilakukan pemilihan kepala desa secara serentak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora menjelaskan, pihaknya akan gerak cepat. “Kami akan bentuk panitia khusus (pansus), paling lambat pertengahan September 2021 ini Perda tentang Pemilihan Kepala Desa ini sudah ketok palu,”ujarnya.

Ia berharap Pemko Pariaman mempercepat pemilihan kepala desa ini dan jangan sampai berganti tahun. Hal ini karena pelaksana tugas (plt) kepala desa sekarang ini adalah kepala OPD, tentu ia tidak ingin Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Induk Perubahan APBD Tahun 2022 dengan kepala OPD nantinya ikut terganggu. (nia)