Pemilik HGU Telantarkan Tanah Ulayat

18
PEMBAHASAN: Komisi I DPRD Sumbar membahas Ranperda Tanah Ulayat di Pasbar, Senin (27/2).(IST)

Untuk memperkaya muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat, Komisi I DPRD Sumbar Sumbar melakukan kunjungan dan audiensi di Pasaman Barat (Pasbar), Senin (27/2).

Pada pertemuan yang bertempat di kantor bupati tersebut terungkap, banyak pemilik Hak Guna Usaha (HGU) menelantarkan lahan ulayat. Namun ketika digunakan oleh masyarakat tidak boleh oleh pemegang HGU (investor, red).

Ketua tim pembahas Desrio Putra mengungkapkan Pasbar merupakan salah satu kabupaten yang banyak terjadi persoalan pada tanah ulayatnya. Sehingga Komisi I DPRD Sumbar ingin menghimpun masukan dari daerah ini.

Dia mengatakan, ada beberapa poin yang ditangkap pada pertemuan di Pasbar. Di antaranya, sejak tahun 1990 tanah ulayat di Pasbar sudah banyak dikuasai oleh banyak investor, karena kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ninik mamak yang melakukan perjanjian terbatas, maka mereka tidak bisa berbuat banyak untuk melindungi hak ulayatnya.

“Kerena kondisi tersebut, pemerintah sulit untuk menyelesaikan persoalan ulayat itu, dan masyarakat pun dalam posisi dirugikan,” katanya.

Dia mengungkapkan, Pemkab Pasbar tengah berjuang untuk mengukur kembali tanah ulayat yang dikuasai oleh investor, namun upaya itu terkendala dengan APBD kabupaten yang tidak cukup. Masyarakat Pasbar berharap muatan Ranperda Tanah Ulayat salah satu muatannya harus mengakomodir pergantian kata penguasa ulayat menjadi pemilik ulayat.

Baca Juga:  Pemko Padang Raih 3 Penghargaan

Tidak hanya itu, perlu diakomodir dalam Ranperda Tanah Ulayat tentang keterbukaan data dari investor terkait luas lahan yang dikuasai,selama ini Pemkab kesulitan untuk mendpatkan data riil tentang hal tersebut.

Pada kunjungan ke Pasbar, Komisi I DPRD Sumbar di sambut oleh Sekkab Pasaman Barat Hendra Putra. Dia mengatakan, pengukuran kembali HGU di Sumbar penting dilakukan, mengingat masih banyaknya persoalan ulayat yang harus diselesaikan.

Terkait tanah ulayat, tidak masalah dijadikan lahan investasi, namun perusahaan sebagai pemenang HGU mesti memenuhi hak-hak masyarakat adat, salah satunya plasma. “Persoalan HGU tidak hanya terjadi di Pasaman Barat, namun hampir di setiap kabupaten/kota,” katanya. (rel)