Tanam Ganja, Buruh Perkebunan Diciduk

TAK BERKUTIK: Personel kepolisian menciduk tersangka HH yang kedapatan menanam narkotika jenis ganja, Senin (17/10).

Seorang buruh PT PSM berinisial HH, 42 diamankan Polsek Lembahmelintang bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I tanaman jenis ganja.

Tersangka yang merupakan warga Jorong Kotonopan, Nagari Kotonopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman ini diamankan di Kamp Perumahan karyawan PT PMS Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungaiaua, Kecamatan Sungaiaur Kabupaten Pasbar, Senin siang (17/10) sekitar pukul 13.40.

Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, kini pelaku sudah diamankan di polres setempat guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya tanaman ganja tersebut pertama kali diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS yang bernama Harizal dan Sunardi bersama Dapit sebagai karyawan kebun didampingi oleh anggota Brimob yang bertugas sebagai BKO PT PMS pergi ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungaiaua, Kecamatan Sungaiaur.

“Dengan kedatangan asisten kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 ini telah mencurigai bahwa salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polybag,” ujar Eri Yanto.

Menurut dia, setelah sampai di lokasi, pihak perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polybag yang terletak tepatnya di belakang kamp karyawan yang ditempati oleh tersangka HH.

Dari sembilan polybag tersebut, empat di antaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang yang berumur sekitar satu bulan, sedangkan lima polybag lainnya belum ada tanaman ganja.

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mess staf, kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil pelaku HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM untuk datang ke Mess. Lalu kemudian diinterogasi terhadap tersangka HH mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri.

Baca Juga:  Dari Kinali Untuk Pasaman Barat, Mangkuto Alam FC Bangun SDM Anak Muda 

Ditambahkan, setelah mendapat pengakuan dari pelaku, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Selanjutnya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kapolsek Lembah Melintang dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari interogasi awal terhadap tersangka, tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan namun hanya untuk dipakai sendiri. Sedangkan bibit ganja tersebut didapat dari seorang rekan tersangka,” ucapnya.

Dikatakan, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, lima batang pohon narkotika golongan I jenis ganja yang ditanam di dalam empat buah polybag warna hitam dan lima polybag berisi tanah yang belum ditanam ganja.

Akibat perbuatan pelaku, maka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal  Rp 10 miliar.

Terpisah, Wakil Pimpinan PT PMS Dapit Putra Kesuma saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya seorang karyawannya diamankan polisi akibat menanam ganja di kawasan perumahan karyawan. (roy)