Pemkab Pasaman-BSSN Jalin Kerja Sama

21
KOMITMEN: Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo menyerahkan cenderamata kepada Sekkab Pasaman Mara Ondak di Aula BSSN, Depok Jawa Barat. Selasa (28/2).(IST)

Pemkab Pasaman melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama 16 pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia di Aula BSSN, Depok Jawa Barat, Selasa (28/2).

PKS pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkup pemerintah daerah tersebut ditandatangani Sekkab Mara Ondak, bersama bupati dan wali kota serta sejumlah sekretaris daerah di Indonesia.

“Diharapkan dalam waktu dekat Pemkab Pasaman sudah bisa menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik secara bertahap,” ujarnya.

Dijelaskan, pemanfaatan dokumen elektronik nanti harus didukung dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik di lingkup pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah sebagai komponen ujung tombak sebuah Negara memerlukan kehadiran keamanan informasi yang andal.

“Apa yang kita lakukan di BSSN ini, merupakan pengejawantahan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima,” terangnya.

Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Plt Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, berharap kerja sama penggunaan layanan tanda tangan elektronik, yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran pemerintah daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.

Plt Kepala Dinas Kominfo Pasaman Budi Hermawan menjelaskan, ruang lingkup kerja sama dengan BSSN meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

”Tanda tangan elektronik ini terhubung dengan identitas penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia, untuk menjamin identitas penandatangan,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tidak mudah dipalsukan.
Terhitung hingga tanggal 28 Februari 2023, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan

sertifikat elektronik BSrE dengan lebih dari 550 instansi di Indonesia yang meliputi lembaga tinggi negara, kementerian dan instansi pusat maupun daerah, pengadilan, dengan jumlah hit penggunaan tanda tangan elektronik mencapai 800 ribu per harinya. (cr8)