
Untuk memperkuat sinergitas dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Perumda Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman di aula kantor kejari setempat, Kamis (2/2).
Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi mengatakan, Kejari Pasaman akan memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum dan tindakan hukuman lainnya kepada Perumda Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman.
“Karena sudah menjadi tugas kejaksaan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kebijakan yang dapat merugikan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan dengan MoU ini bukan berarti yang bermasalah terhadap hukum bisa lepas. “Kami akan terus proses setiap pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ujarnya.
Hal ini sebagai ke hati-hatian bersama guna meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. “Bekerja sesuai aturan, tenang dan tidak bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
Direktur Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman, Ahmad Subur mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari yang berkenan melakukan MoU.
“Dalam hal ini kami yang lebih berkepentingan dan nanti akan selalu meminta pendapat dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan, terutama dalam hal proses pengadaan atau tender agar tidak bermasalah hukum dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Pasaman terutama masalah ketersediaan air bersih. (cr8)