Buronan Kasus Korupsi Dibekuk di Aceh, Terkait Dana Bencana Alam Pasaman

BERHASIL DIRINGKUS: Buronan, S, saat tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Sabtu (6/11) sore.(IST)

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap buronan kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman tahun 2016.

Penangkapan tersangka S alias B yang sudah lama buron itu dilakukan Jumat (5/11) di Aceh, kampung halamannya, sekitar pukul 09.35. Sabtu (6/11) itu diserahkan tim Kejagung ke Kejati Sumbar.

“Iya benar, ia ditangkap Tim Tabur dari Intelijen Kejagung bersama Tim Kejati Sumbar dibantu Tim Kejati Aceh dan Tim Kejari Aceh Selatan, Jumat (5/11),” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Minggu (7/11).

Usai ditangkap S telah dibawa melalui transportasi udara dan tiba di Sumbar, Sabtu (6/11) sekitar pukul 15.30. Selanjutnya dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.

Mustaqpirin menjelaskan, kasus korupsi itu bermula, pada 7 Februari 2016 telah terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuksikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padanggulur , Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapattunggul dan Kecamatan Mapattunggul Selatan.

Masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 sampai 21 Februari 2016. Dana yang digunakan untuk penanganan bencana alam banjir bandang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.873.000.000.

Baca Juga:  Hindari Gesekan dan Penolakan, Sosialisasikan Badan Pengelola Geopark Equator Pasaman

Dana itu diperuntukkan untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas Pangian, Tombang, rumah batu Partomuan dan Sopan, Kecamatan Mapattunggul Selatan.

Namun S yang saat itu menjabat Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuksikaping selaku rekanan dalam pengerjaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor diduga tidak menggunakannnya sesuai ketentuan.

Berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumbar tanggal 26 Desember 2018, akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp. 773.150.162.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman telah memanggil S beberapa kali. Namun dia tidak kooperatif hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski begitu, Kejari Pasaman tetap memproses berkas perkara S. Pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Padang telah dilakukan Jumat 6 Agustus lalu. Bahkan sidang in absentia atau tanpa kehadiran S juga telah dilakukan hari itu juga.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, S berhasil ditangkap, sekitar pukul 09.35 di Aceh. Dia diringkus tim Tabur Kejagung melibatkan Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan.

“Tersangka diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh,” kata Leonard dalam keterangannya. Penangkapan dilakukan lantaran S selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar.(idr)