Karena persoalan keluarga, seorang kemenakan di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, terlibat perkelahian dengan pamannya hingga menyebabkan pamannya meninggal dunia karena terkena sabetan parang. Peristiwa itu terjadi Rabu (7/8), di Jalan Lintas Padang-Medan, Jorong Sentosa dan menggegerkan warga sekitar.
Pelaku berinisial HS alias AR, 39, petani, warga Suka Damai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti, dan korban yang merupakan pamannya sendiri bernama Sukran Ritonga, 47, juga warga Sukadamai II, Nagari Panti, Kecamatan Panti.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Ansriansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Fahrur Rozi mengatakan, peristiwa nahas tersebut ditenggarai oleh adanya masalah keluarga antara kedua belah pihak hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka menganiaya korban mengunakan senjata tajam jenis parang. Sehingga mengakibatkan sejumlah luka serius,” ujarnya.
Usai kejadian korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Panti untuk perawatan intensif. “Namun didalam perjalanan ke RS Yarsi nyawa korban tak tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia,” terangnya.
Dalam melancarkan aksi penganiayaan tersebut, tersangka tidak sendirian. Saat tersangka melancarkan aksinya, ia dibantu adiknya inisial SS alias AN, 36, Tani juga warga Suka Damai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti. Kemudian dalam peristiwa tersebut, kedua tersangka juga menganiaya satu korban lainnya yang berinisial MHR, 36, yang mengalami sejumlah luka-luka di bagian badannya.
“Saat ini korban MHR itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi Panti,” ucapnya.
Kata Iptu Fahrur Rozi, kejadian itu bermula saat saudara SS pulang dari sebuah kedai pakter di daerah Panti sekira pukul 18.30. Sesampainya SS di depan rumahnya, ia bertemu dengan MHR yang baru pulang dari masjid. Saat bertemu itu terjadi perbincangan terkait rumah yang disewa oleh SS. Namun tiba-tiba datang Sukran Ritonga dari arah belakang dan langsung memukul muka SS.
“Karena mendapat pukulan itu, kemudian SS lari ke rumah orangtuanya, dan memberitahukan peristiwa pemukulan itu ke kakaknya HS. Tak terima adiknya dipukul, akhirnya HS langsung mendatangi tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah parang.
Sesampainya di tempat kejadian, dan ketika hendak memakirkan motor tiba-tiba mereka langsung dikejar oleh korban Sukran Ritonga dan MHR. Pada saat itu korban membawa batu dan langsung memukul kepala HS. “Sementara MHR dan SS terlibat perkelahian dengan tangan kosong,” katanya.
Setelah HS terkena pukulan batu oleh korban, kemudian HS langsung membacok korban dengan menggunakan parang hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia. Tersangka HS selanjutnya juga membacok MHR. Akibat bacokan itu, MHR juga mengalami luka-luka.
“Kedua tersangka kami amankan di rumahnya sekira pukul 20.00 dan dibawa ke Mapolres Pasaman, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Keduanya disangkakan tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 ayat 1 denga ancaman minimal 7 hingga 15 tahun penjara. (wni)