
Pelaksanaan pemilihan wali nagari (pilwana) di Nagari Bahagia Padang Galugua sempat terhenti. Pasalnya ditemukan surat suara yang berlubang lebih dari satu.
Penyebabnya karena warga tak membuka secara utuh lembaran surat suara. Sehingga ketika mencoblos salah satu calon tertembus ke lipatan lembaran surat suara.
Camat Padanggelugur didampingi Kapolsek Panti, Babinsa bersama panitia Pilwana mengundang kelima calon Wali Nagari Bahagia dan Ketua KPPS untuk membahas surat suara sah dan tidak sah yang ada di dalam Perda Tahun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aturan Pilwana.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara petugas KPPS dengan masyarakat yang mempertanyakan mengenai surat suara yang tercoblos pada kedua sisi. Ini diakibatkan masyarakat tidak membuka secara utuh lembaran surat suara.
Mendengar masyarakat mempertanyakan persoalan ini, panitia pada awalnya menyampaikan bahwa surat suara tersebut sah. Berdasarkan keterangan panitia, masyarakat beranggapan jika calon sudah tercoblos meskipun tembus mengenai sisi lain beranggapan sah.
Namun setelah sejam kemudian panitia kembali menyebutkan surat suara tersebut tidak sah. Berdasarkan situasi ini, sempat terjadi pemberhentian pemilihan sementara seperti di TPS 11 Nagari Bahagia.
Karena banyak masyarakat yang tidak membuka seluruh lembaran surat suara, namun setelah dilakukan sosialisasi kegiatan pemilihan bisa dilanjutkan kembali. Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di TPS 11, namun di seluruh TPS yang ada di nagari bahagia memiliki kasus serupa.
Salah seorang Ketua KPPS Nagari Bahagia, Sarwedi membenarkan adanya panitia yang mengatakan bahwa surat suara seperti itu sah, apabila tidak merugikan calon lain. Namun setelah berlangsung kurang lebih satu jam pemilihan, panitia kembali mengumumkan bahwa surat suara tersebut tidak sah.
“Memang sempat ada sosialisasi dari panitia yang menyebutkan surat suara itu sah apabila tidak merugikan calon lain. Namun, aturan kembali disosialisasikan satu jam kemudian kalau surat suara itu tidak sah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dari rentang waktu tersebut, masyarakat otomatis tidak lagi memperhatikan lipatan surat suara yang mengakibatkan banyak surat suara hangus.
Menyikapi persoalan ini, Camat Padang Gelugur, Rico Julyandra mengumpulkan seluruh calon wali nagari, panitia Pilwana, Ketua KPPS untuk menegaskan terkait aturan Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai aturan pilwana.
Dalam perda ini pada Pasal 42 Ayat E, berbunyi surat suara yang dicoblos didalam tanda gambar dan diluar tanda gambar dianggap tidak sah. Kemudian ia menyampaikan kepada panitia Pilwana dan ketua KPPS untuk menyampaikan kepada saksi dari masing-masing calon terkait peraturan ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini sudah pernah terjadi di Nagari Lubuklayang, yang mengakibatkan lebih dari 1.000 suara tidak sah. (cr8)