
Dari pelaksanan pemilihan wali nagari (pilwana) di sejumlah nagari, angka suara tak sah tinggi. Salah satu penyebabnya warga mencoblos tak sesuai dengan aturan yang ada pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aturan Pilwana.
Dari hasil pantauan Padang Ekspres, pada pilwana serentak yang digelar Senin (12/12), warga mencoblos surat suara namun tembus pada bagian lain surat suara. Ini disebabkan banyak warga saat mencoblos tidak membuka surat suara secara utuh. Padahal dalam perda diatur jika ada coblosan pada sisi lain surat suara, dinyatakan tidak sah.
Plt Camat Panti Akmal menyampaikan bahwa pemilihan wali nagari di Kecamatan Panti diselenggarakan pada empat nagari. “Di kecamatan kita ada empat nagari yang melaksanakan pilwana, pertama Nagari Panti, Panti Selatan, Panti Timur, dan terakhir yang sedang dalam pemekaran di Nagari Panti Utara,” katanya.
Ia mengatakan, kalau proses perhitungan suara berjalan dengan lancar dan tidak memiliki kendala. Namun dalam proses perhitungan di empat nagari, ada satu nagari yang
mengesahkan adanya dua coblosan dalam tempat yang berbeda selagi tidak merugikan calon lain.
Ini sudah didasari dengan kesepakatan bersama oleh panitia dengan saksi-saksi calon, yang tidak mempermasalahkan dua coblosan yang tembus selagi masih mengacu pada satu calon.
Ia mengungkapkan, dalam proses perhitungan suara, pihaknya mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2016, pada Pasal E, yang berbunyi surat suara yang dicoblos didalam tanda gambar dan diluar tanda gambar dianggap tidak sah.
“Sudah kita pertanyakan, namun panitia sudah membuat kesepakatan dengan saksi- saksi calon, selagi tidak merugikan calon lain, dan hanya tertuju pada satu calon, disahkan dan sudah di tanda tangani,” jelasnya.
Kemudian, ia juga masih menunggu komplain dari masing- masing calon wali nagari apakah hasil perhitungan dari panitia sudah sesuai atau tidak.Berdasarkan hasil perhitungan dari Nagari Panti Timur yang berpatokan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016, dari total 24 TPS, jumlah suara tidak sah sebanyak 1.721 suara.
Sementara pada Nagari Panti Selatan, dari 33 TPS yang ada, suara tidak sah sebanyak 978 suara. Nagari pemekaran Panti Utara masih tahap perhitungan di nagari ketika berita ini diturunkan Sedangkan, Nagari Panti yang sudah sepakat dengan mensahkan dua coblosan, dengan 4.621 DPT dari 19 TPS yang ada, hanya memperoleh 26 Suara yang tidak sah.
“Calon juga tidak ada yang menuntut, namun kita tetap menunggu jika ada calon yang mempermasalahkan ini, tapi sejauh ini masih aman-aman saja,” tukasnya.
Sementara di Kecamatan Padanggelugur, pilwana dilaksanakan pada tiga nagari, yaitu Nagari Bahagia Padang Galugua, Nagari Sontangcubadak, dan Nagari Sitombol. Berdasarkan hasil pleno dari Nagari Bahagia Padang Galugua, dari 3.350 jumlah pemilih dari 12 TPS, jumlah suara yang hangus sebanyak 789 suara.
Kemudian, pada Nagari Sontangcubadak, total 3.922 pemilih dari 20 TPS yang ada, total suara yang hangus sebanyak 1.654 suara, sementara Nagari Sitombol masih proses perhitungan di nagari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman Imam Patrizon mengatakan, sistem perhitungan pilwana berpatokan dari Perda Nomor 1 Tahun 2016. “Regulasi kita berpatokan
pada perda, jika dalam perhitungan suara ada yang keberatan, gugatan diselesaikan dulu pada tingkat kecamatan,” ujarnya. (cr8)