Kasus penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ispaldi, 62 tahun, warga RT 001/RW 002, Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Nagari Auakuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada Selasa sore lalu (31/8) akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak keluarga Ispaldi, sebagaimana disampaikan oleh mamak kepala kaumnya, Yendri Bodra Datuak Permata Alam, sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ini di jalur hukum.
“Korban meninggal dunia akibat terkena tembakan senapan angin di Kapalo Koto Ampangan adalah anggota kaum kami. Bersama anak-kemenakan, termasuk juga anak almarhum, kami sepakat menyelesaikan peristiwa ini secara kekeluargaan,” kata Yendri Bodra Dt Parmato Alam kepada Padang Ekspres, Rabu siang (1/9).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Payakumbuh yang juga dipercaya sebagai Ketua Umum Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Polres Payakumbuh ini menyebut, Ispaldi yang meninggal dunia akibat terkena tembakan senapan angin, baru 20 hari ditinggal mati oleh istrinya.
“Sekitar 20 hari sebelum kejadian ini, almarhum Ispaldi juga ditinggal mati oleh istrinya,” kata Parmato Alam.
Mantan Ketua DPRD Payakumbuh ini tidak menyangka, Ispaldi akan terkena tembakan peluru senapan angin. “Almarhum anggota kaum kami. Setelah kejadian, kami langsung ke rumah sakit. Kami juga berunding dengan anak-kemenakan lainnya dan anak almarhum. Pada intinya, kami sepakat menyelesaikan peristiwa ini secara kekeluargaan. Karena kami perpanjang sekalipun, tidak akan mengembalikan nyawa yang hilang. Mudah-mudahan, setelah kejadian ini, pelaku yang tak sengaja menembak, menjadi keluarga besar pula bagi keluarga besar kami dan bagi anak almarhum,” kata Parmato Alam.
Berdasarkan data yang diperoleh Padang Ekspres dari Kasubag Humas Polres Payakumbuh Iptu Yurjalis melalui Paur Humas Iptu Satria Rudi, Ispaldi terkena tembakan senapan angin di kawasan Gunuang Nago, Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Nagari Auakuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Selasa sore lalu (31/8). Peluru dari senapan angin yang mengenai Ispaldi ini, diduga ditembakkan oleh Nefriandi, 42 tahun, warga Komplek Safir Residence, Blok D/1, RT 002/RW 002, Kelurahan Kapalo Koto Ampangan.
Dalam peristiwa ini, polisi sudah memeriksa dua orang saksi mata yang melihat kejadian. Yakni, Rahmat, 26 tahun, dan Zeky Hasan, 21 tahun. Keduanya adalah warga Jorong Sikabu-kabu, Nagari Sikabu-kabu Tanjuang Haro Padangpanjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota. Nagari ini bertetangga dengan Nagari Auakuniang, Payakumbuh Selatan.
“Menurut keterangan saksi, kejadian berawal pada saat pelaku mengetes atau mencoba senapan angin yang sudah di-service atau diperbaiki dan melakukan penembakan ke arah kandang ayam yang ada didekat rumah pelaku. Dan tanpa disadari terdengar suara teriakan dari arah kandang ayam. Kemudian pelaku mendatangi sumber suara tersebut dan didapati korban sudah tergeletak. Lalu, pelaku langsung membawa korban ke RSUD Adnaan WD dan atas keterangan dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” tulis Iptu Satria Rudi dalam keterangan pers, Rabu siang (1/9).
Di sisi lain, peristiwa tewasnya Ispaldi akibat terkena tembakan senapan angin, mendapat attensi khusus dari Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira. Kepada anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah, Kapolres yang dikenal taat beribadah ini menegaskan, akan memperketat pemakaian senapan angin oleh masyarakat.
“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan. Menggunakan senapan angin sesuai ketentuan. Demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” tegas AKBP Alex Prawira.
Mantan Koorspri Irjen Pol Toni Hermanto ini juga menegaskan, untuk pengurusan izin penggunaan senapan angin, masyarakat diminta untuk datang ke Satuan Intelkam Polres Payakumbuh.
“Untuk pengurusan izin, dapat menghubungi Satintelkam Polres Payakumbuh. Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut AKBP Alex Prawira. (frv)