TPAS Regional Sumbar Ditutup 2024

238
Rida Ananda

Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Regional Sumbar di kawasan Taratak, Padangkarambia, Payakumbuh Selatan, bakal ditutup tahun 2024 mendatang. Rencana penutupan ini sudah disampaikan Pemprov Sumbar kepada 4 Pemkab/Pemko yang daerahnya membuang sampah ke TPAS tersebut. Meliputi, Payakumbuh, Bukittinggi, Agam, dan Limapuluh Kota.

Hal ini diketahui Padang Ekspres dari Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Payakumbuh Rida Ananda, pekan lalu. Saat itu, Padang Ekspres mewawancarai Rida, terkait gagalnya Payakumbuh memperoleh Anugerah Adipura pada tahun ini. Padahal, Payakumbuh sudah 12 kali meraih supremasi tertinggi di Indonesia untuk bidang kebersihan dan lingkungan perkotaan tersebut.

“Jadi, Payakumbuh dan Bukittinggi tidak dapat Adipura karena tidak punya TPAS yang memadai. Kita di Payakumbuh memang punya TPAS Regional Sumbar. Tapi, sudah kita serahkan ke provinsi. Dan itu pun, akan ditutup operasinya oleh Pemprov Sumbar. Seperti surat yang sudah masuk ke kita,” kata Rida.

Menguatkan penjelasan Rida ini, Padang Ekspres menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Payakumbuh Desmon Corina, Minggu pagi (5/3). Pejabat wanita itu mengakui, jika ada surat dari Pemprov Sumbar, terkait dengan rencana penutupan TPAS Regional pada tahun 2024 mendatang.

“Memang, ada surat dari Pak Gubernur. Rencana, TPAS Regional Sumbar di Payakumbuh akan ditutup 2024. Maka, pada 23 Februari lalu, daerah-daerah yang buang sampah ke TPAS Regional Sumbar sepakat, jika pusat dan provinsi tak memberikan bantuan, maka daerah-daerah inilah yang akan sharing pembiayaan,” kata Desmon Corina.

Saat ini, TPAS Regional Sumbar masih beroperasi. Dimanfaatkan untuk menampung sampah dari empat kota/kabupaten di Sumbar. Yakni, Payakumbuh, Bukittinggi, Agam, dan Limapuluh Kota. Hanya saja, dalam kondisi over capacity (kelebihan kapasitas). Namun masih ada lahan tersedia untuk pengembangannya.

Untuk itu, Pemko Payakumbuh semasa Wali Kota Riza Falepi sudah mengusulkan kepada Menteri PUPR agar dapat mengalokasikan anggaran pada APBN 2023 untuk pengembangan TPA Regional Sumbar. Saat bersamaan, Riza juga Gubernur Sumbar, agar memasukkan anggaran pengembangan TPA Regional dalam RKPD Sumbar tahun 2023 dan Renja Dinas PU Provinsi Sumbar.

Selain menyurati Menteri PUPR dan Gubernur Sumbbar, Pemko Payakumbuh telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar dan tiga Pemko/Pemkab lainnya di Sumbar yang membuang sampah ke Payakumbuh. Koordinasi dilakukan untuk mencari alternatif lahan sebagai TPA Regional yang baru di luar wilayah Payakumbuh.

Disisi lain, mantan Wali Kota Payakumbuh Josrizal Zain, pernah menyampaikan harapan, agar TPAS Regional Sumbar di Payakumbuh, kembali kepada konsep awal pendiriannya. Dalam perencanaan awal saat Josrizal menjabat wali kota, Payakumbuh dijadikan tempat pembuangan akhir sampah regional dari enam daerah di Sumbar.

Baca Juga:  Buya Usni Adri Tuanku Adam Bagadiang, Pimpinan Wirid Silaturahmi Sumbar

Dengan catatan, Payakumbuh menyiapkan lahan dan lokasi yang bisa digunakan untuk 30 tahun. Kemudian sistem yang dipakai adalah sanitary landfill, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui sistem sanitary landfill ini, sampah dari berbagai daerah, tidak langsung dibuang ke TPAS Regional Payakumbuh. Melainkan diolah dulu secara terpadu.

“Kemudian, setiba di TPAS Regional Sumbar di Payakumbuh, sampah yang sudah dipilah tadi, tidak asal digelontorkan saja dari atas truk. Tapi, mesti ditumpuk di suatu lokasi yang cekung. Kemudian ditutup dengan tanah, guna mengurangi polusi udara dan residu,” kata Josrizal Zain.

Akan tetapi, pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill di TPAS Regional Payakumbuh, dinilai Josrizal Zain belum berjalan seperti mestinya. Daerah yang membuang sampah ke TPAS Regional, belum disipilin dan tidak pegang komitmen. Mereka tidak mengurangi sampah dengan sistem Reuse, Reduce, dan Recycle (3R).

“Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Sedang Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang bermanfaat. Inilah yang tidak dilakukan daerah-daerah yang membuang sampahnya ke Payakumbuh,” sesal Josrizal Zain.

Disebutkan pula, jika mengacu kepada perencanaan awal, TPAS Regional Sumbar di Payakumbuh dengan sistem sanitary landfill, juga bertujuan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui hasil pengolahan sampah. “Dalam arti lain, setiap daerah yang datang ke sini, mesti bayar ke Pemko Payakumbuh,” kata Josrizal.

Berbeda dengan Josrizal yang menyerukan TPAS Regional Sumbar kembali ke konsep awalnya. Kalangan DPRD Payakumbuh, tahun lalu, justru mengusulkan, agar keberadaan TPAS Regional Sumbar dikaji ulang.
“Aspirasi yang kami terima, pembuangan sampah itu tidak lagi termanfaatkan. Bahkan menggangu lingkungan.Kami mengusulkan untuk dikaji ulang. Bisa dipindahkan atau dinonaktifkan,” kata Zainir dari Fraksi PAN-PKB.

Sedangkan Fraksi PPP DPRD Payakumbuh menyarakan, agar TPAS Regional Sumbar ditutup saja. “Kalau hanya akan merugikan masyarakat Payakumbuh, agar segera ditutup untuk daerah lain yang membuang sampahnya di TPAS Regional tersebut,” kata Edward DF selaku juru bicara fraksi partai berlambang Ka’bah itu. (frv)