PN Payakumbuh Vonis Bersalah ED, Penunggak Pajak di Wilayah KPP Pratama Payakumbuh
Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh telah menyelesaikan sidang akhir Kasus Pajak Tersangka ED (44) pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya Tidak Benar dan atas usahanya dengan Peredaran Usaha (omzet) melebihi Rp 4,8 Miliar tidak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
ED merupakan pengusaha yang bergerak di bidang penjualan produk gambir di daeraNh Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh. Tindak Pidana yang dilakukan ED terjadi pada periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2017. Dari tindak pidana yang dilakukan tersebut, Tersangka diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh dengan Putusan Pidana Penjara 1 Tahun serta Denda Rp3.921.563.728,00.
“Pada kesempatan ini saya berharap kepada masyarakat di wilayah kerja KPP Pratama Payakumbuh untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Besar harapan kami agar Wajib Pajak bersifat kooperatif pada saat petugas kami melaksanakan klarifikasi terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya,” kata Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Supi, di ruang kerjanya, Selasa (14/9/2021).
Putusan kasus tindak pidana pajak ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi para Wajib Pajak. Proses bisnis yang dilakukan oleh segenap jajaran petugas pajak sebagai upaya mendorong kepatuhan Wajib Pajak, antara lain melalui melaksanakan edukasi dan penyuluhan, serta pendampingan dan pengawasan kewajiban perpajakan oleh Account Representative (AR). Jika Wajib Pajak tidak tahu atau mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat menghubungi AR. Sehingga dengan adanya edukasi, penyuluhan, dan pengawasan tersebut diharapkan Wajib Pajak menjadi patuh dalam membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan dan terhindar dari tindakan penegakan hukum di Pengadilan.
“Sekali lagi, Kami terus mendorong masyarakat untuk mempunyai itikad baik melakukan pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan dengan benar karena pajak mempunyai peranan penting sebagai sumber penerimaan APBN, terlebih pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, di mana negara kita sangat membutuhkan dana untuk penanganan pandemi dan kegiatan operasional lainnya,” ujar Supi. (*)