Curi Motor di Balaipanjang, Residivis Digaruk

14
TIDAK BERKUTIK: Pelaku pencurian memperlihatkan barang bukti hasil curiannya di Mapolres Payakumbuh beberapa waktu lalu.(IST)

Seorang residivis berinisial RF, 34, asal Akabiluru, Limapuluh Kota, tapi belakangan menetap di daerah Kabun, Rokanhulu, Riau, ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Payakumbuh, Rabu (8/3).

RF ditangkap polisi di Rokanhulu karena diduga mencuri sepeda motor di jalan raya Payakumbuh-Bukittinggi, tepatnya di Balaipanjang, Payakumbuh Selatan, April 2022 silam.

Informasi penangkapan ini disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Wakapolres Kompol Russirwan, Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar dan Kanit Tipidter Ipda Zulfian Hidayat kepada wartawan, Selasa (14/3).

Menurut Iptu Alva dan Ipda Zulfian, tersangka RF kini sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh. Selain diduga terlibat pencurian sepeda motor di kawasan Balaipanjang Payakumbuh, RF berdasarkan catatan polisi, pernah melakukan aksi serupa di kawasan Tanjuangpati, Harau, Limapuluh Kota. Serta di kawasan Pekanselasa, Sicincin, Payakumbuh Timur.

Saat ditangkap di Rokanhulu, Riau, RF sedang menarik delman atau bendi. Ia tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga petugas dengan mudah membawanya mencari barang bukti hasil curian yang sudah dijual kepada pihak lain.

Baca Juga:  Buya Usni Adri Tuanku Adam Bagadiang, Pimpinan Wirid Silaturahmi Sumbar

Menurut Iptu Alva dan Ipda Zulfian, tersangk RF terlibat pencurian sepeda motor di Payakumbuh bersama seorang rekannya yang masih diburu petugas. “Kita masih melakukan perburuan terhadap rekan tersangka RF yang sebelumnya juga ikut melakukan pencurian sepeda motor,” kata Iptu Alva.

Sementara tersangka RF saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Payakumbuh mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota.

Aksi pencurian terakhir ia lakukan saat pulang kampung bersama seorang rekannya. Saat itu dari rumah rekannya id berniat hendak ke Kecamatan Akabiluru untuk pulang kampung, namun diperjalanan di tepi jalan Raya Payakumbuh – Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh ia melihat sepeda motor dalam keadaan hidup dan terparkir.

Sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian. Ia juga menyebutkan, sepeda motor hasil curian itu dijual seharga 1,5 juta di daerah Riau. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (frv)