Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp 575,3 M

48
ilustrasi Pendapatan Daerah.(NET)

Pendapatan daerah Payakumbuh tahun 2022 mendatang diproyeksi mencapai Rp 575,3 miliar. Proyeksi pendapatan daerah yang lebih dari setengah triliun rupiah itu tertuang dalam Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Sementara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2022 yang disampaikan oleh Sekko Payakumbuh Rida Ananda dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin siang (12/7).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal itu, Rida yang mewakili Wali Kota Riza Falepi menyebutkan, ada lima prioritas pembangunan daerah pada tahun 2022.

Pertama, peningkatan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Kedua, peningkatan perekonomian yang tangguh, unggul, berdaya saing dan berkeadilan dengan berbasis ekonomi kerakyatan.

Ketiga, peningkatan penataan kota, ketersediaan infrastruktur dan fasilitas umum yang nyaman dan berkelanjutan. Keempat, peningkatan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Serta kelima, peningkatan pengamalan ajaran agama dan budaya.

Berdasarkan prioritas pembangunan daerah tersebut, Pemko Payakumbuh 2022 menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 sebesar 5,00 persen dan inflasi sebesar 2,85 persen. Sedangkan, tingkat pengangguran terbuka ditarget sebesar 5,80 persen, tingkat kemiskinan sebesar 5,27 persen, rasio gini sebesar 0,27 persen, dan target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 80,93 persen.

“Ini menjadi tantangan berat buat kita dalam situasi yang belum normal saat ini. Namun kami yakin, berkat kerja sama dan upaya kita bersama, apa yang kita targetkan ini bisa kita wujudkan. Demi kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh ke depannya, terutama sektor infrastruktur dan UMKM yang menjadi penopang perekonomian di Kota Payakumbuh,” kata Rida.

Menyinggung tentang proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 mendatang, menurut Rida Ananda, pendapatan daerah diproyeksi mencapai Rp 575,3 miliar. Terdiri dari Rp 107,7 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah dan Rp468,03 miliar untuk Pendapatan Transfer. Sedangkan pendapatan daerah yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, belum dianggarkan Pemeko Payakumbuh arena belum ada pengumuman dari pemerintah.

Menurut Rida, proyeksi pendapatan tahun 2022 itu telah memperhitungkan tingkat pertumbuhan masing-masing sumber penerimaannya. Namun untuk pendapatan yang berasal dari pendapatan transfer baru menganggarkan penerimaan yang berasal dari dana transfer umum yaitu DBH dan DAU. Sementara DID dan dana transfer khusus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik belum dimasukkan sebagai bagian dari pendapatan daerah.

Rida Ananda juga menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdiri dari Pajak Daerah Rp 17,07 miliar yang bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kemudian, Retribusi Daerah Rp 7,97 miliar yang bersumber dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp 8,04 miliar yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM Kota Payakumbuh dan PT. Bank Nagari Sumatera Barat.

Baca Juga:  Dibenahi, Jalan Sumbar-Riau Buka Tutup

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp 74,83 miliar yang bersumber dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan bunga deposito dan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan denda pajak, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari BLUD RSUD, sumbangan pihak ketiga, pendapatan dari BLUD UPTD-FP, penerimaan kerugian keuangan daerah/TLHP, pendapatan dari jasa layanan BLUD Puskesmas, lain- lain pendapatan BLUD Puskesmas yang sah dan Penerimaan dari Kerja sama Pihak Lain.

Pendapatan transfer adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang pada Tahun 2022 untuk dana transfer umum diproyeksikan sebesar Rp 468,03 miliar dengan perincian dari DBH sebesar Rp 10,23 miliar dan DAU sebesar Rp 427,51 miliar, sementara untuk pendapatan yang berasal dari dana transfer khusus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik serta DID belum dianggarkan. Pendapatan DAU kita masih mengacu kepada penerimaan DAU pada APBD Awal tahun 2021.

“Namun pada tahun anggaran berjalan tahun 2021 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa bahwa alokasi penerimaan DAU kita turun menjadi Rp 413,82 Milyar,” papar Sekda.

Sekda Rida juga menerangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang terdiri dari hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk Tahun 2022 belum kita proyeksikan sambil menunggu informas resmi dari pemerintah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ini biasanya untuk menampung pendapatan hibah dana BOS dan pendapatan atas pengembalian hibah kepada pemerintah,” katanya.

Sementara itu untuk belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang untuk Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp 612,22 miliar.

Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 36,44 miliar.

Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penerimaan Pembiayaan daerah pada Tahun 2022 bersumber dari SiLPA yang diproyeksikan berjumlah Rp 36,44 miliar.

Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. (frv)