Sindikat narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) pulau Sumatera, berebut pasar di Kota Payakumbuh. Pasalnya dengan jumlah pengguna yang cukup banyak, Payakumbuh di perlintasan dan mudah dijangkau dari berbagai daerah.
Hal itu dipaparkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, saat memberikan penguatan kapasitas para jurnalis dalam Workshop yang digelar di Hotel Mangkuto, Kota Payakumbuh, Rabu (14/7).
“Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Payakumbuh menjadikan kota ini, sasaran empuk peredaran narkoba dari berbagai daerah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kelompok sindikat narkoba, Aceh, Medan dan Pekanbaru yang berebut pasar narkoba di Payakumbuh,” tegas Kepala BNNK Payakumbuh, AKBP Sarminal, kemarin.
Pada workshop yang melibatkan wartawan ini ditujukan agar pers mendukung tanggap ancaman narkoba pada sektor kewilayahan seperti tema yang diangkat dalam workshop ini. Penguatan wawasan dan kapasitas dari sisi hukum ini, dimentori Wakil Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Ahmad Zulfikar dan perwakilan Kejari Payakumbuh, Hadi Saputra serta Kepala Dinas Kesahatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal.
AKBP Sarminal juga menyampaikan, jurnalis dengan kemampuannya menyebarluaskan informasi. “Sehingga pers menjadi sangat penting menggerakkan jejaring kerja dan upaya serta program perang terhadap salah satu kejahatan luar biasa ini,” tambah Kepala BNNK Payakumbuh.
Sejumlah poin penting terkait narkotika dikaji dari aspek hukum. Yang paling menarik disimak, terkait upaya hukum dan vonis, serta jumlah kasus narkoba yang cenderung mendominasi dari tahun ke tahun.
Bahkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Ahmad Zulfikar menyatakan 90 persen kasus setiap tahunnya merupakan kasus narkotika. Dari sekian banyak kasus, juga tidak sedikit melibatkan anak-anak di bawah umur. Sementara juga tidak sedikit yang kembali mengulangi kesalahan yang sama.
“Pemidanaan untuk efek jera bagi seseorang melalui hukuman penjara. Sekarang tujuannya mendidik dan memberikan kesempatan untuk merubah perilaku. Ini idealnya,” ucap Ahmad Zulfikar.
Hanya saja, faktanya dan kondisi yang terjadi, lapas over load menjadi sulit dielakkan. Artinya, kasus narkoba kian hari kian mengkhawatirkan, hingga status darurat narkoba saat ini.
Kemudian terkait dengan rehabilitasi, berdasarkan data di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, belum ada putusan hakim di PN Payakumbuh yang memvonis terdakwa narkotika dengan rehabilitasi. Karena terkendala biaya.
“Artinya jika diputuskan vonis rehabilitasi, tempat rehabilitasi cukup jauh. Saat ini, hanya ada di Lido. Sementara untuk biaya mengantar ke sana, anggaran belum ada di Pengadilan maupun Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Harapan kita tentunya dibangun juga tempat rehabilitasi di daerah ini,” beber Ahmad Zulfikar.(fdl)