Penyaluran bantuan sosial (bansos) masih belum tepat sasaran. Buktinya di Pesisir Selatan ditemukan 4.385 warga yang tidak layak menerima bansos.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pessel, Wendra Rovikto mengatakan, pihaknya menemukan ada keluarga yang tidak layak masuk, tapi terdaftar dalam DTKS melalui uji publik.
“Hingga saat ini telah kita ditemukan 4.385 orang yang tidak layak masuk sebagai penerima bantuan sosial dan program kesejahteraan, tapi mereka terdaftar. Mereka yang tidak layak masuk itu tercatat sebagai perangkat nagari, pegawai kontrak daerah (honorer), meninggal dunia, serta juga dari keluarga mampu,” kata Wendra Rovikto, kemarin (31/3).
Ditambahkan lagi, uji publik telah dilakukan pada 11 kecamatan dari 15 kecamatan di Pessel. “Dari 11 kecamatan yang telah dilakukan uji publik itu, di Kecamatan Bayang dan Kecamatan Koto XI Tarusan ditemukan sebanyak 1.000 orang lebih. Sedangkan sisanya pada sembilan kecamatan lainnya,” terang Wendra, tanpa menyebutkan nama kecamatan dimaksud karena masih terus dilakukan pengecekan.
Dijelaskan lagi, uji publik terkait KPM yang ada dalam DTKS itu bertujuan untuk memvalidasi kelayakan daftar dan nama penerima.
Sebab selama ini masih banyak pengaduan dari masyarakat, bahkan temuan dari dinas sosial sendiri terkait nama yang tidak layak masuk dalam DTKS atau penerima program bantuan sosial.
Uji publik dilakukan di tiap-tiap kampung dengan memajang daftar nama penerima, agar masyarakat dapat melihat dan melakukan sanggahan terhadap nama KPM yang dinilai tidak layak.
Berdasarkan pada data Dinas Sosial PPPA Pessel, total masyarakat yang masuk dalam DTKS mencapai 264.404 jiwa. Jumlah itu mencapai 52 persen dari 514 ribu jiwa penduduk di daerah itu.
“Jika dibandingkan dengan periode November 2021, angka itu lebih rendah, sebab pada November 2021 itu berada pada posisi 264.750 jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, 800 penduduk Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang selama ini luput dari pendataan, didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran itu dilakukan setelah didapatkan hasil uji publik dan penyisiran yang dilakukan oleh tenaga fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH) sejak awal Maret 2022 lalu.
“Kita menemui sebanyak 800 penduduk di daerah ini yang layak masuk tapi tidak terdaftar. Berdasarkan hal itu sehingga mereka kita daftarkan ke dalam DTKS. Jumlah itu kita dapatkan setelah melalui uji publik yang kita lakukan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ungkap Wendra Rovikto.
Disampaikannya, 800 orang itu sekarang sudah diusulkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. “Pengusulan itu telah bisa kita lakukan, karena nama-nama yang tertera di dalam DTKS itu sudah ditandatangani oleh bupati,” jelasnya. (yon)