Pencetakan E-KTP Bisa di UKL Kecamatan

36
Ilustrasi e-KTP.(NET)

Setelah lebih dari satu bulan masyarakat menunggu untuk melakukan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), mulai Rabu (1/9) sudah mulai kembali dicetak di Unit Kerja Layanan (UKL) kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pessel, Evafauza Yuliasman, kepada Padang Ekspres kemarin (1/9) di Painan.

“Setelah lebih satu bulan menunggu, mulai hari ini (kemarin, red) semua warga Pessel sudah dapat kembali mencetak KTP elektroniknya di masing-masing kecamatan sesuai domisili. Hal ini didukung karena sudah tersedianya Ribbon atau pita KTP Elektronik yang baru datang pada Senin (30/8) lalu dari pusat,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya dari tim kabupaten telah langsung mendistribusikan ribbon atau pita KTP elektronik, untuk warga bagian selatan daerah itu. Namun bagi yang belum sampai, dimohon agar bersabar menunggu sampai tim kabupaten tiba.

Sedangkan bagi warga yang belum memiliki e-KTP dapat membuatnya secara mudah, termasuk bagi pemula yang baru menginjak usia 17 tahun pada UKL masing-masing kecamatan.

Baca Juga:  Badan Jalan Batu Mundan Terban, Mandeh dan Sungai Nyalo Terancam Terisolasi

Pemohon pembuatan KTP sendiri kini dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa KK.

Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Untuk berjaga, bawa juga akta kelahiran sebagai antisipasi perbedaan nama dengan yang tercantum di dalam KK. “Cukup perlihatkan KK dan akte, bisa dilakukan perbaikan,” jelasnya. (yon)